Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Diperketat, MTI Jatim: Kapal Feri Berfungsi Layaknya Jalan Tol

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Diperketat, MTI Jatim: Kapal Feri Berfungsi Layaknya Jalan Tol Ketua MTI Jatim, Bambang Haryo Soekartono. foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) (Jatim) angkat bicara menyikapi pengetatan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk akibat kebijakan larangan mudik ke Bali maupun Jawa.

Akibat kebijakan tersebut, sejumlah sopir travel dan kendaraan pribadi sempat memblokade jalan di sekitar pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, karena tidak bisa melintas di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk, Jumat (1/5) kemarin.

Baca Juga: Batu Shining Orchid Week 2024, Bikin Kota Batu Jadi Perhatian Pecinta Anggrek Tanah Air

Ketua MTI Jatim, Bambang Haryo Soekartono menyatakan angkutan penyeberangan () tidak hanya berfungsi sebagai alat angkut, namun juga sebagai infrastruktur, sama halnya dengan jalan raya, jembatan maupun jalan tol.

"Feri itu sama dengan jembatan juga jalan tol. Selain berfungsi sebagai alat transportasi juga infrastruktur. Sehingga harusnya tidak ada larangan orang untuk lewat di infrastruktur tersebut," cetusnya di BHS Centre, Jl Diponegoro Sidoarjo, Sabtu (2/5).

Menurut mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini, harusnya yang dilarang itu di wilayahnya. Karena infrastruktur itu dipakai untuk semua kepentingan, tidak hanya mudik, namun juga untuk kepentingan bisnis (dunia usaha).

Baca Juga: Grand Final Raka Raki Jatim 2024, Pj. Gubernur Adhy Minta Gencar Promosi Wisata Jatim Secara Digital

"Masa kendaraan pribadi tidak boleh lewat jalan tol? Kan tidak seperti itu," tanya pria yang karib dipanggil BHS ini.

Pria yang juga Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sidoarjo ini menegaskan, seharusnya pemerintah tetap membolehkan kendaraan pribadi dan kendaraan lainnya menggunakan alat penyeberangan tersebut. Namun begitu tiba di wilayah tujuan, baru diterapkan aturan terkait protokoler penanganan pandemi Covid-19.

"Jadi di wilayahnya yang dilarang, bukan infrastrukturnya. Infrastruktur tetap harus bisa digunakan," tandas BHS yang pernah bertugas sebagai Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) hingga 2014 ini.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Penguatan Tugas dan Fungsi Intelijen Keimigrasian

Dalam hal ini, BHS tidak mempermasalahkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memperketat lalu lintas.

BHS bahkan mendukung agar pemerintah memberlakukan secara ketat PSBB di wilayah yang sudah dinyatakan zona merah Covid-19. Sehingga warga yang di dalam zona merah tidak lagi berkumpul dan berjalan-jalan.

Namun, kata alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) ini, hingga kini baik Ketapang Banyuwangi maupun Gilimanuk Bali sama-sama belum ditetapkan sebagai zona merah. Apalagi, setiap kendaraan yang keluar tersebut semestinya sudah melalui mekanisme pengecekan di masing-masing wilayah kota asalnya. (sta/rev)

Baca Juga: Komunitas Perempuan Relawan ‘Prokem’ Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO