Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto

Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU Bagi Bangkalan, Malang, Gresik, Pacitan, dan Mojokerto Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemkab/pemkot yang penyaluran DAU-nya ditunda.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Pusat secara resmi menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi kabupaten Bangkalan, Gresik, Malang, Pacitan, dan Mojokerto. Penundaan dilakukan karena kelima pemkab tersebut belum melakukan realokasi dan refocusing belanja APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi serta dampak COVID-19.

Sampai tanggal 7 Mei 2020, ada 65 kabupaten/kota, termasuk 5 kabupaten di Jawa Timur yang belum melaporkan rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan serta penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan perekonomian di daerah.

Penundaan DAU tersebut sesuai dengan Keputusan Nomor 10/KMK/KM.7/2020 (KMK.No.10/2020) yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI melaui virtual, Jum'at (7/5/2020) lalu.

Penundaan DAU dikenakan kepada Pemda yang belum melaporkan APBD, dan Pemda telah melaporkan APBD tapi laporannya tidak sesuai dengan tiga aspek kriteria SKB dan PMK Nomor 35 /2020.

Aspek pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Aspek kedua, adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan:

a. Kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang atau jasa atau belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen.

b. Penurunan pendapatan daerah yang ekstrem sebagai dampak penurunan aktivitas masyarakat dan perekonomian

c. Perkembangan tingkat pandemi COVID-19 masing-masing daerah yang perlu segera mendapatkan penanganan dengan anggaran yang memadai.

Aspek ketiga, pengunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan COVID-19, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi daerah.

"Diharapkan pemkab yang penyaluran DAU-nya ditunda segera melakukan laporan penyesuaian APBD. Apabila Pemda segera melaporkan penyesuaian APBD sesuai dengan ketentuan, maka DAU yang ditunda akan disalurkan kembali di bulan Mei 2020. Namun apabila tidak merevisi penyesuaian APBD, akan tetap ditunda sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Sri Mulyani melalui keterangan pers yang disampaikan kepada awak media, Sabtu (2/5) kemarin. (uzi/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO