Kasus Status FB Andreas PW yang Kecam Tenaga Medis Berlanjut ke Jalur Hukum

Kasus Status FB Andreas PW yang Kecam Tenaga Medis Berlanjut ke Jalur Hukum Ilustrasi.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan membawa kasus status facebook (FB) Andreas PW (APW) ke jalur hukum. Pasalnya akun FB milik pria warga Kecamatan Jombang ini, mengunggah status yang mengecam lantaran membuat tanda pagar (tagar) #IndonesiaTerserah.

Dalam status dan komentar yang disampaikannya, ia menilai alay dan menakuti-nakuti masyarakat dengan tagar #IndonesiaTerserah. Terlebih lagi dalam laman facebooknya, pria ini juga sempat melontarkan kalimat yang dinilai menyinggung di Indonesia.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Asrah Joyo Widono menjelaskan, kemarin (Rabu, 20/5/20) sudah dilakukan mediasi dengan pemilik akun APW di Kantor Kecamatan Jombang.

"Saat itu yang memfasilitasi pihak kepolisian dan camat setempat. Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) , PPNI , dan PPNI Lumajang," kata pria yang akrab dipanggil Asrah ini, Kamis (21/5/2020).

Diketahui dari kesaksian APW, latar belakang unggahan status facebook itu menurut Asrah hanya sekadar iseng dan tidak ada maksud lebih.

"APW pun sudah meminta maaf secara terbuka kepada Indonesia dan berkenan menghapus akunnya," kata Asrah.

Namun menurut Asrah, unggahan dari yang bersangkutan tak hanya menyinggung di , melainkan seluruh Indonesia. Mengingat status facebook bisa dibaca oleh siapa pun.

Asrah pun mengakui saat baru munculnya status facebook dari APW, dirinya ditelepon oleh pengurus PPNI dari daerah lain.

"Sehingga meskipun APW sudah meminta maaf, tetapi kasus tersebut tetap dibahas di internal DPD PPNI untuk memutuskan bagaimana selanjutnya. Lantaran dari pengurus komisariat Jombang DPD PPNI , menghendaki kasus tersebut dibawa ke jalur hukum," ungkapnya.

Sehingga hari ini, DPD PPNI menggelar rapat internal guna mengambil keputusan apakah kasus unggahan APW cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau dilanjutkan ke ranah hukum.

"Nantinya dari hasil rapat tersebut, DPD PPNI memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebagai upaya memberikan efek jera. Agar lainnya tidak sembarangan berbicara dimedia sosial, apalagi kaitannya dengan pandemi covid-19," pungkasnya. (ata/yud/ian)

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO