Istri Jadi TKW, Buruh di Blitar Setubuhi Siswi SMK Hingga Hamil

Istri Jadi TKW, Buruh di Blitar Setubuhi Siswi SMK Hingga Hamil Tersangka saat ditanya tentang tato di tangannya oleh Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tak mampu menahan hasrat karena ditinggal istri menjadi TKW, seorang buruh di Kabupaten Blitar nekat menggauli anak di bawah umur. Dia adalah YA (23) warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. YA menjadikan AF (17) yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK sebagai pelampiasan nafsunya. Akibat perbuatannya, korban kini tengah berbadan dua.

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, korban mengenal pelaku karena bekerja sebagai buruh harian di rumah tetangganya. Setelah kenal dan menjalin hubungan, pelaku sudah empat kali menggauli korban. Perbuatan tak terpuji itu dilakukan pelaku di rumah korban saat sedang sepi.

"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini sebanyak 4 kali," ujar AKBP Ahmad Fanani, Selasa (2/6/2020).

Dia menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan menjanjikan akan menceraikan istrinya dan menikahi korban. Terakhir, pada Kamis 16 April lalu sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku dipergoki kakak korban keluar dari jendela kamar korban.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor desa untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hasilnya, pelaku dilarang menemui dan menjalin hubungan dengan korban.

Selang satu bulan kemudian, korban mengeluh sakit, yang selanjutnya korban diperiksakan oleh kakaknya ke bidan.

"Hasil pemeriksaan, ternyata diketahui korban ini tengah hamil dan kandungannya sudah memasuki usia 6 minggu. Akhirnya, korban menceritakan kepada kakaknya bahwa dirinya disetubuhi oleh pelaku dan kemudian pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar," ujarnya.

Setelah menerima laporan, petugas bertindak cepat dengan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya. Dia berkilah perbuatan bejat yang dilakukannya atas dasar suka sama suka. "Saya tidak membujuk, kami suka sama suka," kata YA setelah diamankan.

Bersama pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO