JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh pabrik pengolahan karet PTPN XII Kebun Glantangan berlanjut dengan aduan masyarakat melalui laporan kepada Polda Jatim. Laporan itu dibuat oleh aktivis dan LSM Kuda Putih Jember.
Surat aduan itu juga ditembuskan tersebut ke DPRD Provinsi Jatim, Gubernur Jatim, Dirut PTPN XII Wilayah Jatim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim, dan juga DPRD Jember.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Usulkan Relokasi Huntap di Atas Lahan PTPN XII Bagi Korban Banjir Banyuwangi
- Inapro Expo 2021, Kadin Lumajang Dorong UMKM Kopi Naik Kelas
- Sungai Kambeng Tercemar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan Digeruduk Warga Desa Bulusari
- Siapa pun Presidennya, Tanah PTPN Makin Tak Terkelola, Aset Negara Terus Berkurang
Menurut Ketua LSM Kuda Putih Slamet Riyadi, pilihan mengirim surat tersebut dilakukan agar ada perhatian dari dinas terkait, lembaga legislatif, dan pihak perusahaan tentang bahaya lingkungan. Sehingga pencemarant idak terus menerus dilakukan pihak pabrik.
Pasalnya, ada ratusan warga di sepanjang sungai Dusun Sumberejo, Desa Pondokrejo, Kecamatan Tempurejo yang terdampak bau menyengat dari pembuangan limbah cair pengolahan karet Pabrik PTPN XII Kebun Glantangan itu.
Bertahun-tahun lamanya warga harus menghirup aroma tidak sedap dari limbah yang dibuang begitu saja di aliran sungai setempat. Bahkan sejak tahun 1983-an warga hanya bisa pasrah dan mengeluh dengan kondisi tersebut.
"Waktu kita turun ke lokasi tanggal 2 Juni kemarin, saya dapat merasakan sendiri efek dari limbah tersebut pada tangan dan kaki saya yang terasa gatal dan bau yang menyengat. Bahkan pulang dibersihkan dengan sabun, bau menyengatnya bahkan menempel," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6/2020).
Karena hal itulah, kata Slamet, pihaknya langsung mengambil tindakan berkirim surat ke Manajer PTPN XII Kebun Glantangan keesokan harinya.
"Tujuannya untuk menghentikan produksi pada pabrik karet tersebut, sampai IPAL dari pabrik diperbaiki sesuai dengan peraturan perundang undangan, karena menurut pengakuannya IPAL yang ada rusak. Bahkan kami harap, pihak PTPN XII Kebun Glantangan harus memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar yang selama ini telah menjadi korban dari limbah tersebut," ujarnya.
Namun karena belum mendapat jawaban, maka Slamet pun berkirim surat pengaduan.