PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami Muhammad Khoiron (40), warga Dusun Peru Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Ia digugat istrinya sendiri, Syahrul Ainiyah, saat pulang dari merantau.
Ia pun sementara ini harus hidup pisah ranjang, karena istrinya memutuskan tinggal bersama orang tuanya di Jl. Hasanudin Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sambil menunggu proses sidang gugatan selesai.
BACA JUGA:
- Angka Perceraian di Bojonegoro Meningkat, 179 Istri Ceraikan Suami karena Judi Online
- Tiga Tahun Pisah Ranjang, Tapi Belum Pernah Mengucapkan Talak, Begini Nasib Pernikahannya
- Kades Jeruk Purut Secepatnya Lakukan Kerja Bakti untuk Benahi Rumah Ambruk
- Turunkan Angka Perceraian, Salimah Sidoarjo Beri Edukasi ke Calon Pengantin
Sidang pertama sudah digelar pada Senin (8/6) lalu. Di tengah-tengah proses sidang, M. Khoiron tiba-tiba datang dan menerobos masuk. "Saya tidak mengabulkan gugatan cerai istri," kata Khoiron di hadapan Majelis Hakim.
Mendengar ucapan tergugat (suami), Hakim menghentikan jalannya persidangan. Sidang perselisihan cerai itu dijadwalkan dilanjutkan pada Senin (15/6) besok.
Informasi yang dihimpun, Syahrul Ainiyah menggugat cerai Khoiron, dengan alasan keduanya sering bertengkar belakangan ini. Perselisihan memuncak, karena tergugat (suami) sering utang tanpa sepengetahuan penggugat (istri).
Di sisi lain, Muhammad Khoiron sendiri mengaku terkejut lantaran gugatan cerai itu tanpa ada komunikasi sebelumnya. Bahkan, ia menerima kabar jika istrinya menggugat cerai dari temannya yang bekerja sebagai pegawai di Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan, 6 Mei 2020 lalu.
Klik Berita Selanjutnya