PNS Dispendik Gresik Meninggal Dunia Berstatus PDP Covid-19

PNS Dispendik Gresik Meninggal Dunia Berstatus PDP Covid-19 Kantor Dispendik Gresik di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Burhan Syarif, Staf Bidang Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan (Dispendik) meninggal dunia dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Senin (15/6/2020) pagi.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) , Mahin membenarkan bahwa stafnya yang bernama Burhan Syarif telah meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid-19. Pasien adalah warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar.

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

"Ya, meninggal dunia tadi pagi dengan status PDP," ujar Mahin kepada BANGSAONLINE.com, Senin (15/6/2020). Sebelum meninggal, lanjut Mahin, pasien sempat menjalani perawatan di rumah sakit. "Jadi, meninggal dunia di RS," tegasnya.

Setelah adanya staf yang meninggal dunia, lanjut Mahin, aktivitas di Dispendik diliburkan selama seminggu, terhitung mulai 15-20 Juni 2020, sehingga tak membuka pelayanan. "Untuk staf, kami alihkan Work From Home (WFH), namun untuk pegawai dan pejabat yang menangani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetap masuk mulai Senin-Selasa (15-16/6/2020)," terangnya.

Mahin mengungkapkan, setelah adanya pegawai yang diduga terpapar Covid-19, semua pegawai di Dispendik akan menjalani rapid test secara bertahap. "Jadi, semuanya akan jalani rapid test bertahap," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Bagi pegawai yang hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan swab test. Sementara yang nonreaktif, akan aktivitas kembali setelah seminggu Dispendik diliburkan. "Kami akan rapid test semua," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Pencegahan Covid-19 , Tarso Sagito mengaku telah menerima surat dari Mahin perihal adanya pegawai yang meninggal dunia diduga terpapar Covid-19.

Mahin juga telah berkirim surat tentang penutupan pelayanan publik di Dispendik, selama seminggu terhitung 15-20 Juni 2020. "Gugus Tugas Covid-19 telah meminta semua pegawai Dispendik untuk dilakukan rapid test massal," katanya.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa

Tidak cukup di situ, istri Almarhum Burhan Syarif yang bekerja di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , juga akan di-rapid test. "Bila perlu, semua pegawai DPMPTSP juga di-rapid test," katanya.

Selain rapid test, pihaknya juga akan men-tracing (menelusuri) keluarga dan semua orang yang pernah berinteraksi dengan almarhum. "Semua demi untuk antisipasi dan memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO