Dipecat, Kasek TK di Kediri Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya

Dipecat, Kasek TK di Kediri Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya Mantan Kasek TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Srie Mulyanti Hartini. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) TK Dharma Wanita 1, Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Srie Mulyanti Hartini (sebelumnya tertulis Sri Hariyanti-red), harus berjuang keras untuk mendapat keadilan. Dia terpaksa menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean yang telah memecatnya, ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.

Kepada BANGSAONLINE.com, Srie mengaku diberhentikan sebagai Kasek TK Dharma Wanita 1 Jambean, bukan karena melakukan pelanggaran dalam profesi sebagai guru. Melainkan karena masalah pribadi yang dikaitkan dengan pekerjaan.

Baca Juga: Cegah Perundungan, Pemkot Kediri Sosialisasikan Sekolah Ramah Anak saat MPLS

"Gugutan saya sesuai anjuran dari Disnaker, di mana yayasan memberikan uang pesangon selama 8 bulan, uang gaji 9 bulan, dan uang pengganti hak sebesar 15 persen dari uang pesangon dan gaji," kata Srie Mulyanti Hartini, melalui pesan WA, Selasa (28/7).

Menurut Srie, Disnaker memberikan anjuran berdasarkan SK Yayasan Dharma Wanita Tahun 1999, di mana dirinya diangkat sebagai guru tetap yayasan di TK Dharma Wanita I Jambean terhitung 02 Januari 1998.

Dia mengungkapkan, pemberhentian itu bermula dari undangan musyawarah Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1, Jambean, tertanggal 29 Januari 2020. Selesai dari musyawarah itu, sore harinya dia mengaku mendapatkan surat Pemberhentian Guru Tidak Tetap. Padahal, dalam SK Yayasan, dirinya merupakan Guru Tetap Yayasan.

Baca Juga: Tujuan Pemkot Kediri Undang Kepala Sekolah dan Operator BOS Ikuti Sosialisasi

"Jadi saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan sebelumnya. Dalam surat pemberhentian berisi orang yang tidak mampu dalam hal bekerja sama. Kalau saya dianggap tidak mampu, dalam hal apa? Itulah yang menjadi pertanyaan saya sampai sekarang," tutup Srie.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Srie Mulyanti Hartini diberhentikan oleh Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Desa Jambean dari jabatannya sebagai Kasek TK Dharma Wanita Desa Jambean, pada awal tahun 2020.

Karena dinilai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, maka Srie Mulyanti Hartini menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Srie merasa dirugikan secara meteriil, sehingga ia menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, untuk membayar ganti rugi senilai Rp 60 juta.

Baca Juga: Dhito Tertarik Gandeng PSPK untuk Tingkatkan Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Kediri

Tapi, pihak tergugat dalam hal ini Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, melalui pengacaranya, Syamsul Arifin, S.H., M.H., melakukan gugatan balik senilai Rp 285 juta.

Samsul Arifin menjelaskan, bahwa diberhentikannya Sri Haryanti karena beberapa alasan antara lain, yang bersangkutan tidak bisa menjadi contoh atau panutan seperti menjadi aktivis LSM.

"Penggugat (Sri Haryanti) selama menjabat Kasek TK Dharma Wanita Jambean tidak mau memberi laporan, terutama terkait keuangan lembaga yang menjadi tanggung jawabnya dan penggugat juga sulit diajak komunikasi oleh Pengurus Perkumpulan PAUD," kata Samsul Arifin, Selasa (27/7). Sri Hariyani sendiri menjadi Kasek TK sudah 20 tahun.

Baca Juga: Pemkot Kediri Undang 50 Guru UKS Ikuti Bimtek

Saat ini, sidangnya sendiri masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO