SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya mendatangi perumahan-perumahan elit di Kota Pahlawan untuk melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sabtu (22/8). Penagihan itu dilakukan terutama bagi wajib pajak yang tagihannya di atas Rp 5 juta dan memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Kota Surabaya Anang Kurniawan mengatakan, penagihan itu lebih dikhususkan ke perumahan-perumahan elit dengan melibatkan Satpol PP. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk dari peningkatan tindakan kepada pembayar pajak yang dinilai masuk dalam kategori kurang patuh.
BACA JUGA:
- Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
- Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
- Kampung Madani di Krembangan, Wujud Semangat Gotong Royong Masyarakat
- Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
“Jadi, ada tiga kategori pembayar pajak. Di antaranya patuh, agak patuh, dan kurang patuh. Yang kita datangi tadi adalah yang termasuk kurang patuh,” kata Anang di sela-sela melakukan penagihan.
Ia menjelaskan, sebenarnya tahapan itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan yang dilakukan secara internal oleh BPKPD. Mulai dari pemberitahuan, imbauan, hingga penangihan. Oleh sebab itu, pada tahap ketiga, Anang melibatkan Satpol PP untuk membantu bersama-sama dalam melakukan penagihan. “Seluruh kawasan pasti ada. Namun kita prioritaskan yang besar-besar nilainya,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada Masyarakat sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19. Disebutkan, denda pajak dilakukan penghapusan, untuk pembayaran mulai dari 1 Agustus – 30 September 2020.
“Sebenarnya selama dua bulan ini masyarakat dapat memanfaatkan pembayaran. Karena saat ini ada pandemi Covid-19, maka ada kebijakan untuk pembebasan denda. Berlaku pembayarannya sampai 30 September saja. Jadi selama dua bulan,” lanjutnya.