"Nanti saja di kantor" ujar Pieter.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan Line PP dan stiker segel di Red-Seven.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bangsaonline.com, Red-Seven diduga melanggar Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan (Tidak Memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata / TDUP).
Serta, melanggar Perwali Kota Surabaya No. 33 Tahun 2020, yang mengatur tentang operasional tempat hiburan malam seperti diskotek. Berdasarkan penelusuran, Red-Seven tak menerapkan protokol kesehatan, dengan adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News