Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi, Kuasa Hukum Korban Gugat RUSD Nganjuk Rp 5 Miliar

Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi, Kuasa Hukum Korban Gugat RUSD Nganjuk Rp 5 Miliar Kuasa Hukum Prayogo Laksono didampingi timnya menunjukkan bukti pelaporan gugatan perdata di PN Nganjuk, Senin (8/9) kemarin.

"Jika terbukti pada ada unsur pidana, maka akan kita masukkan gugatan pidananya. Saya menganalisis dengan saksi dan bukti kuat, sambil menunggu hasil tes DNA maka akan masuk ke gugatan pidana," pungkas Prayogo.

Lanjut Prayogo, pihaknya hari ini (8/9) juga akan melayangkan surat ke DPRD Nganjuk untuk mendesak agar pihak DPRD membuat tim investigasi external.

Sementara Kabag Humas Eko Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal ini, mengaku masih mendalami permasalahan tersebut, terutama terkait kesalahan pemberian gelang kepada bayi tersebut.

"Saya masih menunggu dari hasil tes DNA, maksimal 14 hari baru bisa ada hasilnya. Memang saat memandikan bayi tersebut bidan dalam keadaan sadar, tapi semua masih perlu pendalaman, termasuk kesalahan pemberian gelang," kata Eko.

"Seharusnya saat bayi pulang menggunakan mobil ambulans. Tapi sekali lagi masih kita dalami lagi terkait hal tersebut," jelas Eko. 

Diberitakan sebelumnya, bayi dari Fery dan Arum yang telah meninggal pada 29 Agustus lalu, tercatat dalam surat keterangan lahir sebagai perempuan. Padahal sebenarnya berjenis kelamin laki-laki. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'DPUPR Nganjuk Bangun Sanitasi di Desa Ketawang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO