Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi, Kuasa Hukum Korban Gugat RUSD Nganjuk Rp 5 Miliar

Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi, Kuasa Hukum Korban Gugat RUSD Nganjuk Rp 5 Miliar Kuasa Hukum Prayogo Laksono didampingi timnya menunjukkan bukti pelaporan gugatan perdata di PN Nganjuk, Senin (8/9) kemarin.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan maladministrasi berupa kesalahan pemberian gelang penanda jenis kelamin terhadap bayi pasangan Fery Sujarwo dan Arum Rosalia yang lahir di , terus bergulir.

Prayogo, kuasa hukum pasutri Fery dan Arum mengaku telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk bernomor 36 tertanggal 7 September 2020.

"Saya sudah mengajukan gugatan keperdataan. Meskipun hasil DNA belum turun tetap kita daftarkan", kata Prayogo, kepada Harian Bangsa, Senin (07/09).

Menurutnya, pengajuan gugatan itu setelah pihaknya menerima hasil jawaban somasi dari pihak . Dari jawaban tersebut, bahwa pihak mengakui adanya kesalahan pemberian gelang pada pasien bayi pasurtri Fery-Arum.

"Pengakuan yang disampikan dalam bentuk tertulis, berstempel, dan ditandatangani langsung oleh Dirut dr. FX Teguh Prartono. Saya anggap itu suatu bukti kuat dalam kasus ini, maka kita daftarkan ke gugatan perdata," terangnya.

"Itu bentuk pengakuan dan alat bukti sempurna di dalam gugatan nantinya, dan bentuk gugatan berupa materiil dan imateriil kepada bidan RSUD yang menangani, yaitu Tia yang menangani. Besaran gugatan yang akan kita ajukan sebesar Rp 5 miliar lebih, dengan bentuk gugatan melawan hukum," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan alasan mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu bukan gugatan pidana. Karena masih harus melalui proses awal di persidangan perdata.

"Jika terbukti pada ada unsur pidana, maka akan kita masukkan gugatan pidananya. Saya menganalisis dengan saksi dan bukti kuat, sambil menunggu hasil tes DNA maka akan masuk ke gugatan pidana," pungkas Prayogo.

Lanjut Prayogo, pihaknya hari ini (8/9) juga akan melayangkan surat ke DPRD Nganjuk untuk mendesak agar pihak DPRD membuat tim investigasi external.

Sementara Kabag Humas Eko Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal ini, mengaku masih mendalami permasalahan tersebut, terutama terkait kesalahan pemberian gelang kepada bayi tersebut.

"Saya masih menunggu dari hasil tes DNA, maksimal 14 hari baru bisa ada hasilnya. Memang saat memandikan bayi tersebut bidan dalam keadaan sadar, tapi semua masih perlu pendalaman, termasuk kesalahan pemberian gelang," kata Eko.

"Seharusnya saat bayi pulang menggunakan mobil ambulans. Tapi sekali lagi masih kita dalami lagi terkait hal tersebut," jelas Eko. 

Diberitakan sebelumnya, bayi dari Fery dan Arum yang telah meninggal pada 29 Agustus lalu, tercatat dalam surat keterangan lahir sebagai perempuan. Padahal sebenarnya berjenis kelamin laki-laki. (bam/rev)

Lihat juga video 'DPUPR Nganjuk Bangun Sanitasi di Desa Ketawang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO