Nekat Palsukan TTD Bupati, Mafia Perizinan Gentayangan di Pemkab Gresik

GRESIK (BangsaOnline) - Upaya Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto untuk memerangi mafia, calo, broker atau sebutan lain dalam pengurusan izin di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), nampaknya tidak membuat mereka keder. Terbukti, mereka tetap nekat menjalankan aksinya dengan leluasa.

Bahkan, para tidak segan-segan memalsukan tanda tangan Bupati, demi meraup uang puluhan juta rupiah dari pengusha yang izin usahanya sedang mereka uruskan.

Baca Juga: Agus Mualif Tak 'Tersentuh' di Mutasi Gerbong I, BKD: Kok Sakti?

"Ya memang betul, pernah ada kejadian pengurus izin yang nekat palsukan tanda tangan Pak Bupati, karena pengusaha yang izinnya mereka uruskan minta cepat selesai," kata salah satu pejabat di lingkup BPPM yang enggan namanya ditayangkan di media, Senin (26/1).

Kasus itu, lanjut pejabat tersebut bisa terungkap setelah Bupati datang dari belajar di AS. Dia mencurigai salah satu perizinan yang keluar dengan tanda tangan dirinya. Padahal, Bupati tidak pernah tanda tangan perizinan tersebut.

Kasus itu bahkan sempat membuat kegaduhan di lingkup Pemkab Gresik, terlebih BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal). Bahkan, ketika itu satu persatu pejabat maupun pegawai di BPPM diintrogasi satu persatu untuk membongkar skandal pemalsu tanda tangan bupati.

"Saya dengar kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gresik. Sejauh ini, saya belum mengetahui bagaimana perkembangan kasus tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: Dituding Anggota DPRD Gresik Tak Becus Kerja, Eksekutif Balik Tuding Anggota Dewan Asbun

Kepala Bidang Perizinan pada BPPM, Farida Haznah Ma'ruf mengakui, di BPPM kerap terjadi adanya kasus pemalsuan tanda tangan Bupati yang ditengarai dilakukan oleh calo perizinan. 

Sejak itu, tambah Farida, BPPM memerketat aturan pengeluaran semua izin usaha di Kabupaten Gresik. Izin-izin usaha bisa keluar (beres) setelah izin itu mendapatkan tanda tangan dari bupati. " Sekarang izin itu finishingnya di Pak Bupati. Kalau Pak Bupati belum teken, berarti izinnya dianggap masih ada yang belum beres dan harus dipenuhi semua persyaratannya, " pungkas Farida.

Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sendiri telah menyebarkan larangan mafia, calo, broker dan pungli dalam pengurusan perizinan. Larangan berbagai bentuk calo perizinan dituangkan bupati dalam berbagai media sosialisasi. Di antaranya, berbentuk banner. Banner bergambarkan Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moch Qosim itu bertuliskan, 'Anda mengalami kesulitan dalam pengurusan izin, silahkan menghubungi kepala badan/dinas atau jika masih ada hambatan, langsung saja ke bupati/wakil bupati'.

Dijelaskan Bupati, banner tersebut sudah disebar ke semua SKPD, mulai kantor kecamatan, dinas, badan, inspektorat, khususnya BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal), dan SKPD yang mengurusi perizinan, agar masyarakat tahu, kalau segala bentuk calo, broker dan pungli perizinan dilarang.

Baca Juga: Tak Berizin, BPPM dan Satpol PP Tak Berani Hentikan Proyek Kampus UM Gresik

"Tujuan pemasangan banner tersebut agar masyarakat mengurus izin sendiri," jelasnya.

Bahkan Bupati memersilahkan masyarakat kalau saat mengurus izin dibrokeri atau dipungli, langsung melaporkan kasus tersebut ke dirinya atau Wabup. Sehingga, petinggi Pemkab Gresik tersebut bisa mengambil tindakan.

"Langsung saja laporkan ke saya atau pak Wabup jika kesulitan mengurus izin, atau dipungli," pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO