Operasi Cukai di Kecamatan Tirtoyudo, KPPBC Malang Amankan 29.224 Batang Rokok Ilegal

Operasi Cukai di Kecamatan Tirtoyudo, KPPBC Malang Amankan 29.224 Batang Rokok Ilegal Petugas KPPBC Tipe Madya Malang mendapati rokok tanpa cukai saat razia di salah satu toko di Kecamatan Tirtoyudo.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Jargon "Gempur Rokok Ilegal" yang dikumandangkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malang benar-benar diwujudkan. KPPBC Malang terus berupaya melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Malang raya

Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Latief Helmi mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan operasi patuh cukai terhadap ketentuan bidang cukai sejak tanggal 10 hingga 30 September mendatang. Seperti yang dilakukan di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Malang.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sobo Kampung di Pakis, Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

“Operasi patuh ini bertujuan untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah hukum kami. Hal ini selain untuk mengamankan kerugian keuangan negara, juga untuk melindungi perusahaan rokok kelas kecil dan menengah dari para pelaku pelanggaran atas Undang-Undang tentang Cukai Rokok dan Dari Hasil Tembakau," terang Latif Helmi.

Salah satu sasaran operasi adalah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Selasa (15/9) kemarin. Operasi itu juga menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran aturan bea cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Amankan Rokok Ilegal Siap Edar Senilai Rp935,49 Juta

Tim KPPBC langsung bergerak turun ke lapangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti rokok ilegal dari salah satu toko di Desa Gandusari, Kecamatan Tirtoyudo. Sedikitnya ada 29.224 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai diamankan. Akibat dari peredaran rokok ilegal ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 13.296.920,-

"Oleh karenanya, kami akan terus menerus melakukan operasi patuh cukai ini guna menggempur peredaran rokok ilegal atau rokok yang tanpa dilengkapi pita cukai yang sah, termasuk hasil dari tembakau iris (TIS)," tegasnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat dapat berperan aktif atau berpartisipasi menggempur peredaran rokok ilegal. "Sebab, apabila masih banyak peredaran rokok ilegal, maka negara semakin banyak mengalami kerugian yang berimbas pada terhambatnya pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah," katanya.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta

"Saya secara pribadi maupun kelembagaan sangat berterima kasih pada masyarakat yang telah memberi informasi yang akurat akan adanya peredaran rokok ilegal," pungkas Latif Helmi. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO