SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 733 warga Sidoarjo yang sebelumnya terjaring razia yustisi karena melanggar protokol kesehatan menjalani sidang di GOR Sidoarjo, Kamis (24/9).
Pelanggar protokol kesehatan itu berasal dari 18 kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo. Mereka yang melanggar didenda Rp 150 ribu. Namun apabila mereka tidak mampu membayar denda, akan ditahan selama tiga hari.
"Hari ini awal sidang yang terjadwal bagi warga Sidoarjo yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan. Warga yang menjalani sidang hari ini sekitar 733 pelanggar," cetus Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo saat memantau jalannya sidang, Kamis (24/9/2020).
Sumardji menambahkan, pihaknya bersama dengan petugas gabungan telah mengadakan razia yustisi ini mulai tanggal 14 September. Hingga saat ini ada seribu lebih warga yang terjaring razia protokol kesehatan tersebut.
"Dalam razia itu ada sidang yang terjadwal, dan ada sidang di tempat. Untuk Sidang di tempat dijadwalkan hari Senin dan Kamis, namun lokasi razia berpindah-pindah," tambah Sumardji.