Sekdes Cempokorejo Ditetapkan Tersangka Kasus BPNT, Warga Demo Minta Diberhentikan

Sekdes Cempokorejo Ditetapkan Tersangka Kasus BPNT, Warga Demo Minta Diberhentikan Sejumlah Warga Desa Cempokorejo saat mendatangi kantor Pemkab Tuban meminta agar Susilo Hadi Utomo diberhentikan dari jabatan sekdes.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Cempokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban meminta kejelasan terkait status Sekdes Cempokorejo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus program BPNT.

Dengan membawa spanduk, warga mendesak Pemkab Tuban bertindak tegas terhadap Sekdes Cempokorejo, Susilo Hadi Utomo yang diduga telah melakukan penyelewengan program BPNT yang menjadi hak warga kurang mampu.

Baca Juga: Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga

"Kami ke sini meminta kejelasan status sekdes, diberhentikan atau tidak. Kami minta untuk diberhentikan biar tidak menular ke pejabat yang lain," ujar salah satu warga Cempokorejo, Julianto kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (2/10).

"Sebagai warga biasa, kami mengidamkan pemimpin yang berprestasi guna memajukan masyarakat desa dan membina generasi muda," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga

Ia berharap penegak hukum bisa memproses kasus tersebut seadil-adilnya. "Sepenuhnya kita menyerahkan kasus ini kepada pihak-pihak yang berwajib karena sudah masuk proses hukum. Kalau ikhlas membela rakyat, masalah ini pasti akan bisa diselesaikan," pungkasnya.

Menanggapi aksi itu, Asisten Pemerintahan Kabupaten Tuban, Joko Sarwono menjelaskan membenarkan kedatangan warga menuntut Susilo Hadi Utomo agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekdes Cempokorejo. Joko mengatakan akan mempelajari tuntutan warga karena keputusan nantinya harus berlandaskan pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses hukum sudah berjalan, kita tunggu sampai ada keputusan hukum tetap," ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Sejumlah Website Milik Pemdes di Tuban Diretas, Jadi Situs Judi Online

Pria yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tuban itu menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Desa, seseorang yang diancam hukuman di atas 5 tahun bisa dilakukan pemberhentian sementara. Namun, jika di bawah 5 tahun tidak perlu diberhentikan.

Namun sebagaimana di internal dinsos, bahwa sesuai dengan SOP BPNT, surat pemberhentian sudah diberikan sebelumnya tanpa perlu menunggu keputusan hukum.

Baca Juga: Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut

"Kalau di kami surat pemberhentian kita berikan dahulu sambil menunggu proses hukumnya berjalan," pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO