BHS Ajak ASN Sidoarjo Ikut Sosialisasi Perda Larangan Buang Sampah di Sungai

BHS Ajak ASN Sidoarjo Ikut Sosialisasi Perda Larangan Buang Sampah di Sungai LIHAT: Cabup Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat melihat tumpukan sampah dan eceng gondok di Sungai Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, (6/10/2020). (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Cabup Sidoarjo Pilkada 2020, Bambang Haryo Soekartono (BHS) punya terobosan untuk melindungi sungai agar tidak menjadi tempat pembuangan sampah. Salah satunya bakal mengajak para ASN Sidoarjo, untuk ikut sosialisasi larangan membuang sampah di sungai. Kebijakan itu akan diterapkan BHS kala nanti diamanahi sebagai bupati Sidoarjo.

"Saya akan mengingatkan secara terus-menerus warga agar tidak membuang sampai ke sungai. Tugas itu bukan hanya tugasnya bupati, tapi akan saya ajak 14.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sidoarjo terlibat menyosialisasikan larangan membuang sampah ke sungai itu," cetusnya, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga: Mengaku Khilaf, Dua Pendemo Buang Sampah Minta Maaf ke Bupati dan Warga Sidoarjo

Politikus Partai Gerindra ini melihat langsung adanya tumpukan sampah dan eceng gondok di Sungai Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Selasa (6/10/2020) lalu.

Melihat kondisi sungai tersebut, BHS meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo segera membersihkan tumpukan sampah dan tanaman eceng gondok yang menyumbat di sungai.

Hal itu, selain mencegah lingkungan tidak sehat sekaligus agar tidak menyebabkan pasokan air untuk lahan pertanian terhambat.

Baca Juga: Demo Anarkis Petugas Kebersihan di Sidoarjo, Pengelola TPS3R: Sarat Kepentingan

"Harusnya ada respons cepat dari pemerintah daerah agar tidak ada lagi penumpukan sampah di sungai. Penanganan ini tidak boleh sampai terlambat. Karena bisa mengakibatkan lingkungan tidak sehat dan menimbulkan bau tak sedap. Ini tugas DLHK Pemkab Sidoarjo untuk menangani permasalahan ini," tandas BHS.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 ini juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di sungai. Karena sesuai perda, bisa dikenai sanksi denda Rp 10 juta dan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Ia yakin masih banyaknya warga yang membuang sampah ke sungai karena belum mengetahui ada perda larangan buang sampah di sungai.

Baca Juga: Revisi Penurunan Tarif Sampah di Sidoarjo Segera Tuntas: Argo Layanan TPA ke TPS Tetap Berjalan

Bagi BHS yang juga Alumnus ITS Surabaya ini, tumpukan sampah di sungai itu tidak hanya merusak ekosistem. Akan tetapi juga merusak pengairan sawah dan lahan pertanian bisa terhambat. Bahkan bisa menyebabkan polusi bagi pertanian hingga memicu hama wereng dan hama lainnya.

"Kalau itu terjadi maka tidak bisa menjamin ketahanan pangan. Padahal kita berharap swasembada pangan. Karena itu, 14.000 ASN yang hebat-hebat itu harus digerakkan untuk turut menangani masalah penumpukan sampah ini," tegas cabup yang berpasangan dengan Cawabup M. Taufiqulbar ini.

Sementara itu, Ketua RT 09 RW 03 Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono, Sukarno mengakui tumpukan sampah di sungai itu karena sudah tak diambil sejak sebulan terakhir. Biasanya selama ini diambil truk DLHK dua pekan sekali.

Baca Juga: Maksimalkan TPST, Volume Sampah TPA Jabon Sidoarjo Turun 60 Ton per Hari

"Kalau tak ada operasionalnya, ya bisa jadi tidak diangkut seperti ini. Sampah menumpuk. Harusnya dipasang CCTV atau security agar tidak ada warga yang membuang sampah ke sungai. Kalau ada dieksekusi denda, pasti akan ada efek jera," tandas Sukarno. (sta/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO