MALANG, BANGSAONLINE.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah memasuki hari ke-47 dari 71 hari yang telah dijadwalkan. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum juga mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang. Begitu pula halnya dengan bahan kampanye (BK).
Pendistribusian APK dan BK paslon ini dinilai lambat. Mengingat, masa kampanye tersisa kurang dari satu bulan, terhitung 24 hari lagi.
BACA JUGA:
- Naik Kereta Kuda, Abah Gun-Dokter Umar Daftar ke KPU Malang Diantar Ribuan Pendukung
- Dapat Rekom dari PKB, Sanusi–Nyai Lathifah Yakin Jadi Calon Tunggal di Kabupaten Malang
- Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
- Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU
Keterlambatan KPU dalam mendistribusikan APK dan BK menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi. Ia mengatakan, terlambatnya APK dan BK akan merepotkan para tim paslon dalam hal pemasangan.
"Terlebih, efektivitas APK dan BK yang hanya terpasang beberapa hari saja, akan berkurang. Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta," kata Achmad Khoesairi, Kamis (12/11).
Sesuai amanat UU, APK dan BK adalah hak peserta. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta. "Keterlambatan itu merugikan peserta, dan KPU layak digugat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, S.T. saat dikonfirmasi menjeaskan, saat ini APK masih menunggu pengiriman dari penyedia. Sedangkan BK sudah disampaikan kepada masing-masing paslon.
Klik Berita Selanjutnya