Ketua Tim Medsos QA: Siapa pun Pemenang Pilkada Gresik, Kemenangan Semua

Ketua Tim Medsos QA: Siapa pun Pemenang Pilkada Gresik, Kemenangan Semua Novantoro, Ketua Tim Medsos Pasangan Qosim-Alif.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pilkada Gresik 2020 sudah rampung. Saat ini, masyarakat tengah menunggu, siapa yang bakal ditetapkan KPU Gresik sebagai pemenang. Paslon No. 1 Moh.Qosim-Asluchul Alif, atau Paslon No. 2 Fandi Akmad Yani-Aminatun Habibah (Niat)

Menyikapi hal ini, Ketua Tim Media Sosial (Medsos) Pasangan QA (Qosim-Alif), Novantoro, mengajak masyarakat agar menunggu hasil penetapan KPU terkait pemenang Pilkada Gresik 2020.

Baca Juga: Bupati Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ketua PDIP Gresik: DPP Perintahkan Tegak Lurus

"Coblosan 9 Desember sudah rampung, tak ada lagi masyarakat kubu QA maupun Niat. Semua adalah satu masyarakat Gresik yang harus tetap guyub, rukun, dan kembali menjalankan aktivitas masing-masing," kata Novantoro kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/12/2020).

Ia berharap masyarakat tidak lagi saling mencela, menghujat, menghina, atau bahkan saling menjatuhkan satu sama lain baik melalui media sosial (medsos) atau lainnya. Sebab, kondisi ini bisa menjadikan Kabupaten Gresik tak kondusif.

"Mari kita songsong masa depan Gresik. Siapa pun Paslon yang ditetapkan KPU Gresik sebagai pemenang, kemenangan mereka adalah kemenangan masyarakat Gresik semua. Paslon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang adalah milik semua masyarakat yang harus bisa menjaga, melindungi, dan mengayomi semua masyarakatnya," imbuh dia.

Baca Juga: Bupati Gresik Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Anha: Dia Bupati Golkar

Novantoro juga berharap kepada paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU, cepat bergerak untuk menjalankan program yang telah dijanjikan dalam kampanye pasca dilantik. Terutama, program penanganan banjir Kali Lamong yang telah terjadi berpuluh-puluh tahun, yang telah banyak menelan korban jiwa, dan harta benda.

Novantoro mengaku sudah menyarankan kepada Cabup No. 1 Moh. Qosim, agar legowo dan tak memperpanjang proses pilkada dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika KPU Gresik nanti menetapkan Fandi Akhmad Yani sebagai pemenang.

"Sebab, jika faktanya Niat yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020, maka itu adalah pilihan masyarakat. Sehingga, pasangan yang dinyatakan sebagai pemenang bisa segera dilantik dan menjalankan program yang telah dijanjikan. Alhamdulillah, Pak Qosim memberikan respons positif," pungkasnya. (hud/ns)

Baca Juga: Digelar 26 Februari, Tempat Pelantikan Gus Yani-Bu Min Tunggu Hasil Rapat dengan Gubernur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO