Bersenjatakan Bambu Runcing, Ratusan Warga Blokade Akses Desa Kemiri Sidoarjo

Bersenjatakan Bambu Runcing, Ratusan Warga Blokade Akses Desa Kemiri Sidoarjo Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. (foto: ist)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo memblokade akses menuju desa setempat sejak malam hari (21/12/2020), menyusul akan dilakukannya eksekusi Kantor Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (22/12/2020).

Tampak ratusan warga siaga di lima akses batas menuju Desa Kemiri dengan bersenjatakan bambu runcing. Banner besar yang bertuliskan penolakan eksekusi terpampang di setiap akses desa yang diblokade.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan

Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo menyatakan, blokade yang dilakukan oleh warga Desa Kemiri merupakan bentuk kepedulian dan penyampaian aspirasi atas hak desa berupa aset kantor desa yang akan dieksekusi oleh .

"Aspirasi warga yang menyatakan kalau objek sita tidak ada di Desa Kemiri," cetus Novi.

Diungkapkan Kepala Desa Kemiri, apa yang dilakukan oleh warga bukan tindakan semena-mena melawan hukum, namun secara prinsip objek sita tidak berada di Desa Kemiri.

Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo

"Kami semua taat hukum, namun harus ditinjau lagi objek sitanya yang tertera dalam keputusan inkrah itu," tegasnya.

Sejauh ini, pihak pemdes dan warga belum pernah diajak berbicara semeja dengan pihak terkait termasuk BPN maupun . Pihaknya berharap para petinggi di Kabupaten Sidoarjo memberikan ruang mediasi untuk membuka secara gamblang yang berkaitan dengan objek sita.

"Kami siap jelaskan batas-batas yang ada pada amar putusan, agar semua jelas, namun kalau objek sita yang termaktub dalam amar putusan tidak ada di desa kami,  ya jangan dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga: Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Jadi Tersangka Pencabulan, Warga Batal Demo

Warga akan mempertahankan aset desanya sampai aspirasinya didengarkan. Aksi yang dilakukan akan terus digelar.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang berdiri bangunan Balai Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo di atasnya, diputuskan oleh dan putusan Kasasi MA bahwa lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman (Alm), yakni Sumiati alias Muryati.

Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Sesuai pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/ tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah utara jalan batas Desa Panji-Kemiri, sebelah timur tanah sawah kas desa, sebelah selatan jalan Desa Kemiri dan sebelah barat tanah milik Dr. Subarno. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO