Tarik Ulur Kewenangan, Pengelolaan Pelabuhan di Lamongan Tak Maksimal

Tarik Ulur Kewenangan, Pengelolaan Pelabuhan di Lamongan Tak Maksimal Assisten Adm.Moh. Faiz menerima kunjungan dari Komisi C kabupaten Sumenep. (Haris/BangsaOnline)

LAMONGAN (BangsaOnline) - Sampai saat ini telah berdiri tujuh pelabuhan berbagai jenis di Lamongan. Namun akibat adanya tarik ulur kewenangan, hingga saat ini pengelolaannya belum maksimal.

Hal itu terungkap saat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Moch. Faiz Junaedi menerima kunjungan kerja (kungker) anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Sasana Nayaka Sekretariat Darah Kabupaten Lamongan, Senin (9/2).

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi

“Kabupaten Lamongan memang telah mempunyai Perda Nomor 02 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan dan Perda Nomor 06 Tahun 2010 yang mengatur terkait retribusinya. Namun sampai saat ini pelaksanaan kedua Perda tersebut masih belum maksimal”, Jelas Moch. Faiz Junaedi.

Dia menjelaskan bahwa belum maksimalnya pelaksanaan kedua Perda tersebut dikarenakan adanya tarik ulur kewenangan pelabuhan antara pemerintah pusat , pemerintah propinsi dan pemerintah daerah.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pemerintah Daerah hanya mempunyai kewenangan terhadap pelabuhan pengumpan lokal, “ ungkap dia.

Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Moch. Faiz Junaedi juga menyebutkan beberapa pelabuhan yang berada di Kabupaten Lamongan merupakan dua pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Umum Sedayu Lawas dan Pelabuhan Umum Lamongan Shorebased yang akan berubah nama menjadi Pelabuhan Umum Tanjung Pakis Paciran Lamongan.

Kemudian ada satu Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, tiga Pelabuhan Untuk Kepentingan Sendiri (PUKS). Yakni PT. Lintech Duta Pratama, PT. DOK Perkapalan, dan PT. Lamongan Marine Industry. Serta satu pelabuhan penyeberangan ASDP yang melayani dua jalur, yakni Paciran – Bawean dan Paciran – Galonggong Sulawesi.

Ahmad Salim, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sumenep selaku ketua rombongan menyampaikan maksud kedatangannya ke Lamongan terkait pembahasan Raperda tentang Kepelabuhanan inisiatif Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan

“Kami datang ke Kabupaten Lamongan yang telah mempunyai Perda tentang Kepelabuhanan”, ungkap Ahmad Salim yang membawa 15 orang anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Dikatakan olehnya, Kabupaten Sumenep memiliki jumlah pulau besar dan kecil sebanyak 126 pulau, yang 90 diantaranya berpenghuni. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan meminimalisir disparitas antar wilayahnya diperlukan pembangunan pelabuhan.

Sedangkan sampai saat ini baru terdapat 5 pelabuhan di Kabupaten Sumenep yang eksis. Padahal seharusnya masih diperlukan banyak pelabuhan untuk meningkatkan geliat perekonomian di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: Targetkan 12 Kursi DPRD, Partai Golkar Lamongan Daftarkan 50 Bacaleg Diiringi Vespa dan Odong-odong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO