SURABAYA, BANGSAONLINE.com - IM, oknum anggota Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Wibisono, kuasa hukum Yahya Santoso dan Upik Santoso, kakak-beradik nasabah debitur sebuah finance. Pelaporan dilakukan karena IM diduga melakukan intervensi dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan menurut Wibisono, IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.
Tindakan IM itu diduga didasarkan atas laporan pihak finance ke Polrestabes Surabaya, karena Yahya dan Upik menunggak kredit mobil.
BACA JUGA:
- Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
- Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
- Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
- Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
"Kebanyakan finance tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak finance telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan, dan diduga oknum penyidik dari resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur," terang Wibisono.
"Sebenarnya yang berhak menarik (unit kendaraan, red) atau memutuskan itu perkara adalah pengadilan, bukan oknum anggota," cetusnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya.
“Iya mbak, Saya sudah monitor. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AKBP Oki Ahadian kepada wartawan BANGSAONLINE.com Senin (18/1).