TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Trenggalek, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri menggelar operasi yustisi secara gabungan di Jalan Yos Sudarso Trenggalek, Rabu (3/2/2021).
Operasi yang digelar lebih dari satu jam itu berhasil menjaring para pengguna jalan yang tidak membawa masker saat bepergian dan tidak mengenakan masker sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
- PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
Kepala Satpol PP Trenggalek Drs. Triadi Atmono, M.Si., mengatakan bahwa sejumlah 16 orang terjaring operasi tersebut karena melanggar aturan dengan tidak mengenakan masker saat bepergian.
"Jadi yang terkena sanksi sosial itu ada 16 orang. Mereka umumnya membawa masker namun tidak digunakan saat mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," kata Triadi.
"Tapi bagi mereka yang tidak membawa masker saat mengendarai kendaraan akan dikenakan sanksi tilang," tambahnya.
Menurutnya, mereka yang terkena tilang akan menjalani sidang di Kolam Renang Tirta Jwalita yang lokasinya berada di Jalan Soekarno-Hatta atau bersebelahan dengan Stadion Menak Sopal. Sementara bagi mereka yang membawa masker namun tidak digunakan secara baik dan benar saat bepergian, hanya dikenakan sanksi sosial berupa melafalkan Pancasila, menyanyikan lagu Garuda Pancasila, dan menyapu.
"Mereka yang terjaring operasi yustisi tersebut dilakukan pemeriksaan kesehatan secara ketat, kemudian didata dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama di lain hari," tukasnya. (man/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News