32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Kota Kediri

32 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Kota Kediri Salah seorang pelanggar prokes karena tidak memakai masker saat menjalani sanksi sosial dengan menyapu di tempat umum. foto: ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri dan petugas gabungan dari TNI-Polri kembali menggelar operasi non yustisi di beberapa titik di Kota Kediri, Senin (22/2). Kali ini, petugas berhasil menjaring 32 orang pelanggar , utamanya karena tidak memakai masker.

Nur Khamid, Sekretaris Satpol PP Kota Kediri menjelaskan bahwa 32 pelanggar tersebut terjaring di beberapa titik operasi. Seperti di Jln. Brigjend Imam Bachri dan Pasar Pesantren, Kecamatan Pesantren.

Baca Juga: Sekdakot Kediri Sambut Kedatangan Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya

"Dari kedua titik tersebut, petugas gabungan mendapati 16 pelanggar atau masyarakat yang tidak menggunakan masker saat giat operasi, 9 orang diberi sanksi sosial, 1 didenda masker, 6 orang mendapat teguran lisan dan tertulis," kata Nur Kamid dilansir bangsaonline.com, Senin (22/2).

Sedangkan hasil operasi di Jl. Sudanco Supriadi, lanjut Nur Kamid, petugas berhasil menjaring 14 orang pelanggar. Ke 14 orang tersebut yang mendapat teguran tertulis 2 orang, denda masker 10 orang masing-masing 20 lembar masker, dan 2 orang lainnya didenda transfer.

Sementara itu, hasil operasi di Pasar Bandar dan di Terminal Bus Tamanan, petugas hanya bisa menjaring 2 orang . Keduanya terjaring di Pasar Bandar yang semuanya mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Baca Juga: KSF ke-7 Tutup Hari Jadi ke-1145 Kota Kediri

"Operasi ini dilakukan dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri," pungkas Nur Kamid. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Guru Positif Covid-19, PTM di SDN Kebonsari Kota Pasuruan Dihentikan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO