​Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah, MAKI Minta Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Cak Imin

​Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah, MAKI Minta Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Cak Imin Boyamin Saiman. Foto: Antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia [MAKI] Boyamin Saiman memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengeluarkan surat penetapan. Yakni memerintahkan jaksa sebagai penuntut umum dari memanggil dan menghadirkan secara layak sejumlah orang ke dalam ruang persidangan pada PN Tipikor Tanjungkarang.

Menurut Boyamin, sejumlah orang yang dimohon agar dipanggil dan dihadirkan secara layak itu adalah mereka yang disebut-sebut terlibat atau patut mengetahui serta wajib untuk dimintai keterangan perihal penggunaan aliran hasil ijon proyek yang dilakukan Mustafa.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1

“Khususnya, menghadirkan Ketua Umum alias Cak Imin, dan Purwati Lee selaku Vice President PT Sugar Group Companies, Khairudin Gustam, dam Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR Fraksi ,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Senin (8/3/2021).

Boyamin melihat, majelis hakim telah mengeluarkan pendapatnya bahwa keterangan-keterangan saksi pada persidangan Kamis, 4 Maret 2021 kemarin didominasi kebohongan.

Atas dasar itu, Boyamin ingin berada pada posisi memberi masukan kepada majelis hakim, untuk memanggil kedua orang tersebut. Tujuannya tak lain dan tak bukan agar publik melihat bahwa majelis hakim masih berada dalam posisi membuat perkara tersebut terang benderang.

Baca Juga: 3 Anggota Dewan Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Trenggalek

"Semestinya hakim meminta jaksa menghadirkan nama-nama tersebut demi membuat terang perkara, seterang kaca demi keadilan seluruh rakyat Lampung yang telah menjadi korban korupsi," pinta Boyamin.

Boyamin menyebut, dalam peradilan pidana, tujuannya mencari kebenaran materiil. Tak ada larangan bagi hakim meminta jaksa untuk memanggil seseorang meskipun tidak ada dalam berkas perkara. Hakim wajib menggali kebenaran demi keadilan.

Dia berharap, pihak yang sedari awal mengklaim akan membantu dan mempertontonkan kepada publik perihal kebenaran sesungguhnya di dalam perkara tersebut, tidak hanya gimmick.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

"Setiap ucapan yang ada di dalam pikiran, haruslah dimanifestasikan ke dalam bentuk tindakan, yaitu turut memohon penghadiran para sosok yang disebut di atas. Ini bentuk publik melakukan uji keseriusan kepada semua pihak, termasuk keseriusan lawyer terdakwa juga. Kita harap, mereka juga mengajukan permohonan kepada hakim untuk memanggil orang-orang tersebut dengan kualifikasi saksi yang meringankan untuk kepentingan kliennya, bahwa dugaan melakukan korupsi itu terjadi karena sistem mahar Pilkada," sarannya.

Lantas bagaimana bila ternyata para pihak dalam persidangan dan majelis hakim pada akhirnya tidak bertindak sesuai dengan harapan Boyamin Saiman?

"Saya tetap menghormati sikap hakim meskipun kecewa, meskipun masyarakat kecewa kita harus tetap menghormati sikap hakim. Sebab ada azas res judicata pro veritate habetur. Yang artinya putusan hakim harus dianggap benar, dan wajib dihormati meski kita anggap salah," tandas Boyamin.

Baca Juga: Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan

Seperti ramai diberitakan media, sejumlah saksi bernama Chusnunia Chalim selaku mantan Bupati Lampung Timur, Midi Ismanto dan Khaidir Bujung -keduanya mantan kader DPW Lampung, serta Musa Zainudin selaku mantan Ketua DPW Lampung, telah dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang.

Keempat saksi tersebut dimintai keterangan perihal biaya yang dikucurkan Mustafa demi mendapat dukungan . Dalam perjalanannya, Mustafa tidak jadi direkomendasikan oleh DPW Lampung ke DPP kendati menurut Mustafa dan Midi, Khaidir, serta Musa, uang Rp 18 M telah diterima sesuai dengan perintah Chusnunia Chalim.

Alasan tidak munculnya rekomendasi tersebut ditengarai PT Sugar Grup Companies dan sosok Purwati Lee. Hal itu diungkapkan oleh Musa Zainudin berdasarkan informasi dari Khairudin Gustam, seorang kader Partai Demokrat yang menemuinya di Lapas Sukamiskin ketika Khairudin menjenguk Anas Urbaningrum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

Musa menyebut PT SGC dan sosok Purwati Lee telah memberikan uang Rp 40 M kepada agar menjadi landasan mengeluarkan rekomendasi kepada Arinal Djunaidi. Seterusnya diakui oleh Chusnunia Chalim memintanya untuk menjadi wakil dari Arinal Djunaidi.

Kemudian Midi mengatakan bahwa uang Rp 18 M tidak dapat dikembalikan utuh karena Chusnunia telah turut menikmatinya. Menurut Midi, uang Rp 1 M atas perintah Chusnunia Chalim diberikan kepada Ela Siti Nurmayah anggota Komisi XI DPR RI yang dulu adalah anggota DPRD Lampung Timur. Midi mengaku bahwa perintah Chusnunia Chalim telah dilaksanakannya melalui verifikasi serta konfirmasi kepada Ela dan Chusnunia. (tim) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO