​Wali Kota Pasuruan Buka Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2022

​Wali Kota Pasuruan Buka Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2022 Wali kota Pasuruan H. Saifulloh Yusuf dan Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo beserta Pejabat Kota Pasuruan menghadiri Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2022. (foto: ARDIANZAH/BANGSAONLINE)

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Pasuruan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pasuruan Tahun 2022 secara hybrid (online dan offline) di Hotel BJ Perdana Kota Pasuruan, Rabu (17/3/2021).

Musrenbang tersebut, bertema "Pemulihan Ekonomi Didukung Pembangunan Infrastruktur Strategis dan Pemberdayaan Potensi Lokal", diikuti oleh Wali Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, DPRD Kota Pasuruan, dan forkopimda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan Drs. H. Saifullah Yusuf () mengajak peserta musrenbang untuk mencermati beberapa isu strategis dan permasalahan yang masih menjadi kendala dan tantangan di Kota Pasuruan, untuk dijadikan dasar dalam penyusunan program dan kegiatan.

"Nanti dituangkan ke dalam arah kebijakan kepala daerah yakni pembangunan infrastruktur strategis pengungkit ekonomi, penguatan permodalan dan pendampingan industri unggulan, percepatan perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan komunitas dan penguatan event-event kreatif serta pengembangan infrastruktur digital," paparnya.

"Prioritas pembangunan pada tahun 2022 diarahkan pada pertumbuhan ekonomi inklusif melalui pemberdayaan sektor unggulan lokal, peningkatan infrastruktur strategis yang ramah dan nyaman, penguatan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan, peningkatan pelestarian budaya lokal, pemenuhan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, penguatan sistem mitigasi bencana dan kualitas lingkungan hidup serta peningkatan ketenteraman, ketertiban umum dalam kerukunan tata kehidupan bermasyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik," jelas .

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbangda Kota Pasuruan Drs. H. Adri Djoko Srijono, M.Si., mengatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menyusun rencana pembangunan Kota Pasuruan, menyerap masukan, aspirasi masyarakat yang konstruktif dalam perencanaan pembangunan, menyepakati prioritas pembangunan daerah, penyelarasan usulan kelurahan melalui musrenbang kecamatan dengan program kegiatan perangkat daerah, dan penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi dan pemerintah.

"Sedangkan masukan dalam pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2022 yang utama adalah Rancangan Awal RKPD Kota Pasuruan Tahun 2022, Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022, Hasil Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan, Pokok-Pokok DPRD, dan Hasil Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Forum Lintas Perangkat Daerah," ujar Adri Djoko Srijono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Ismail M. Hasan, S.E., menyampaikan bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah diinput dengan menggunakan sistem e-Planing untuk agenda kegiatan tahun 2022 terfokus pada pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, rumah sakit, penanganan banjir yang dipicu luapan air sungai, harus dilakukan secara terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah tetangga, percepatan pengembangan wilayah tematik yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan potensi lokal, penurunan angka kemiskinan serta peningkatan kualitas layanan rumah sakit, penyediaan air minum, dan penataan PKL.

"Dari kelima prioritas pokok-pokok pikiran DPRD ini kami berharap agar benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, sehingga program capaian yang menjadi fokus DPRD dalam hal pembangunan Kota Pasuruan dapat terwujud, tentunya hal itu semua juga harus seiring dengan visi dan misi pembangunan pimpinan daerah terpilih," ujar Ismail.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, camat, pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, ketua organisasi profesi/organisasi masyarakat, dan delegasi kecamatan serta undangan lain. (ard/zar)

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO