GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kecelakaan tunggal sebuah truk yang terguling hingga menimpa sebuah rumah akibat mengalami rem blong, saat ini menjadi buah bibir masyarakat. Truk itu menimpa milik Syamsuri (60), warga Jobong Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Masyarakat mempertanyakan uji kir truk tersebut, karena diduga tak layak jalan. Padahal, regulasi dalam uji kir kendaraan sangat ketat.
BACA JUGA:
- Diduga Karena Ban Meletus, Truk Pengangkut Telur Terguling di Tol Sidoarjo-Waru
- Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
"Kok bisa lolos uji kirnya truk rem blong yang timpa rumah," ucap Ali, salah satu warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Jumat (19/3/2021).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Nanang Setiawan angkat bicara terkait insiden truk rem blong nopol W 8624 UT yang dikemudikan Agus Joko Susilo (39), warga Nglames RT RW 008 003 Desa Nglames Kecamatan, Kabupaten Madiun.
Menurut Nanang, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung mengecek apakah truk itu bernomor polisi Gresik. "Setelah kami cek, nopolnya bukan Gresik. Nopol Gresik huruf paling belakang terakhir M. Untuk N ke atas Sidoarjo," ungkap Nanang kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (19/3/2021).
Menurut Nanang, praktik uji kir kendaraan sangat ketat di UPT Uji Kir milik Dishub Gresik. Kendaraan yang tak layak jalan, maka tak akan lolos uji kir.