Mualaf Bertanya Cara Salat Rawatib dan Salat Sunnah Lainnya

Mualaf Bertanya Cara Salat Rawatib dan Salat Sunnah Lainnya Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A., Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.

Pertanyaan:

Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?

Asaalamualaikum wr.wb. Maaf sebelumnya kiai kalau pertanyaan saya dianggap terlalu ringan atau sepele. Saya Septi dari Jakarta. Saya baru saja masuk Islam dan saya ingin terus menyempurnakan ibadah yang saya jalani.

Saya ingin bertanya tentang salat rawatib dan salat sunnah lainnya bagaimana dan seperti apa?

Terima kasih atas jawaban dan pencerahannya. Semoga membawa keberkahan bagi saya.

Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?

Septi, Jakarta

Jawab:

Waalaikummussalalm wr.wb. Terima kasih Mbak Septi atas kepercayaanya mau bertanya pada saya. Saran saya jangan pernah lelah untuk belajar tentang Islam untuk menambah keilmuan Anda.

Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut

Salat rawatib adalah sebutan salat sunnah yang menyertai salat fardu/wajib. Salat sunnah yang sering dilakukan Rasul, bahkan selalu dilakukan disebut salat sunnah muakkadah. Salat sunnah muakadah itu seperti salat sunnah dua rakaat sebelum Subuh, sebelum dan sesudah salat Zuhur, sebelum Asar, setelah Maghrib, dan setelah Isyak.

Sedang salat sunnah yang tidak selalu dilakukan atau diarahkan Rasul disebut salat sunnah ghairu muakkadah; seperti salat sunnah sebelum salat Maghrib dan sebelum Isyak. Sedang salat sunnah setelah Subuh dan setelah Asar itu dilarang alias haram.

Wallahu a'lam.

Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO