Gus Ipul Paparkan 3 Arah Kebijakan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026

Gus Ipul Paparkan 3 Arah Kebijakan RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026 Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, Senin (29/3) bertempat di Gedung Pertemuan Valensia Resto dan Cafe.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Pasuruan menggelar Konsultasi Publik Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2021-2026, Senin (29/3) bertempat di Gedung Pertemuan Valensia Resto dan Cafe.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (). Dihadiri Ketua DPRD Kota Pasuruan, Wakil Wali Kota Pasuruan, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat se-Kota Pasuruan, PCNU Kota Pasuruan, Ketua Muhammadiyah Kota Pasuruan, serta sejumlah stakeholder.

Dalam kesempatan ini, memaparkan 3 arah kebijakan yang tertuang dalam RPJMD dan perlu diperhatikan bersama, yakni.

Arah kebijakan pembangunan

1. Program dan kegiatan direncanakan secara Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial. Artinya harus fokus terhadap tema tertentu. Holistik menyangkut penyelesaian masalah dari hulu ke hilir, Integratif antar berbagai urusan, kroyokan bersama, jangan ego sektoral, dan harus terkonekting secara spasial/ kewilayahan.

2. Seluruh program prioritas Kepala Daerah harus terbagi habis kepada OPD pelaksana, jangan sampai ada program prioritas yang tidak digarap. Janji-janji kepada masyarakat harus dapat semaksimal mungkin dipenuhi, melalui skala prioritas.

3. Mengutamakan program/kegiatan yang memiliki irisan dengan prioritas provinsi dan nasional. Ini bagian dari strategi mendapatkan bantuan keuangan dari provinsi dan nasional.

4. Mengutamakan program/kegiatan untuk pemenuhan layanan dasar dan menambah pendapatan daerah, seperti misalnya pendidikan dan kesehatan. Standar pelayanan minimal yang dimandatkan kepada Pemerintah Daerah harus dipenuhi. Fokus kepada program-program yang mampu menghasilkan pendapatan daerah.

Arah Kebijakan Kelembagaan

1. Struktur kelembagaan harus sesuai kebutuhan pencapaian Visi-Misi (structur follow function). Struktur OPD diibaratkan kendaraan menuju visi-misi. Model kendaraan harus disesuaikan dengan arah dan tujuan ke depan, alias adalah rightsizing (sesuai kebutuhan).

2. Memastikan tupoksi OPD memuat mandat urusan dan program prioritas Kepala Daerah. Jangan sampai ada bidang dan sub bidang nganggur, atau mengerjakan di luar support pencapaian Visi-Misi.

3. Tiap OPD harus mempunyai proses bisnis yang jelas dan terintegrasi satu dengan yang lain sebagai sebuah tim. Sebagai tim, semua hal yang dikerjakan harus bisa diintegrasikan satu dengan yang lainnya.

Arah Kebijakan Keuangan

1. Menguatkan sisi pendapatan DID, DAK, BK, CSR ini sebagai alternatif pembiayaan. Bila perlu membentuk Tim Adhoc pencari bantuan keuangan.

2. Meningkatkan target PAD secara signifikan dengan pola intensifikasi dan ekstensifikasi. Yakni menghitung potensi riil PAD dan melakukan penargetkan secara maksimal.

3. Efisiensi belanja daerah, khususnya pada hal yang bersifat rutinitas pendukung. Tidak ada belanja yang sifatnya pemborosan, pada hal-hal yang tidak perlu, atau bersifat rutinitas pendukung. Semuanya harus dikurangi.

4. Distribusi anggaran menggunakan pendekatan money follow. Program prioritas harus didanai. (ard/rev)

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO