MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Maraknya pemberitaan Kiai Asep yang tidak setuju dengan vaksin jenis AstraZeneca, namun sangat mendukung program vaksinasi nasional, mendapat tanggapan dari beberapa pakar.
Salah satunya adalah H. Ainul Yaqin, S.Si., M.Si., Apt. Pakar Farmasi dan LPPOM ini menyampaikan bahwa sebagaimana diketahui, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah menerbitkan fatwa No. 14 tahun 2021 tertanggal 16 Maret 2021 yang isinya menyatakan bahwa vaksin yang diproduksi oleh AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi (procine trypsin).
BACA JUGA:
- Biayai Full Barra-Rizal dari Uang Pribadi, Kiai Asep: Sepeserpun Saya Tak Ingin Uang Saya Kembali
- Kiai Asep: Khofifah Simbol Idealisme, Gus Barra Bantu Korban Kebakaran dan Puting Beliung
- Gerindra: Gus Barra-dr Rizal Mojokerto Pilihan Prabowo Subianto
- 600 Orang Lebih Keluarga Achmady Kumpul, Sepakat Dukung Mubarok
Fatwa MUI pusat itu didasarkan atas hasil audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI pusat terhadap produk vaksin dari AstraZeneca. Temuan audit menunjukkan fakta adanya penggunaan tripsin yang diperoleh dari pankreas babi pada tahapan penyiapan inang virus dan tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (tahap master seed dan working seed).
"Agar tidak salah paham terhadap keputusan fatwa ini, perlu pelurusan pemberitaan media, yang menyebutkan vaksin produk AstraZeneca diharamkan oleh MUI karena mengandung enzim babi," ujarnya.
"Fatwa MUI tidak menyebut demikian, tetapi yang tepat seperti yang tercantum dalam diktum keputusan fatwa sebagaimana di atas, bahwa vaksin diharamkan karena pada tahapan produksinya diketahui terdapat penggunaan tripsin babi (procine trypsin). Pihak Astra-Zeneca sendiri juga menjelaskan bahwa di produk vaksin memang sama sekali tidak ada kandungan babi," sambungnya.
Tak berselang lama tertanggal 22 Maret 2021, Komisi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur juga menerbitkan fatwa -dengan sistematika penulisan agak berbeda- menyatakan bahwa vaksin yang dibuat oleh AstraZeneca hukumnya halal, tidak najis.
Tak kurang dari itu, Ketua MUI Provinsi Jawa Timur KH. Hasan Mutawakkil Alallah menyampaikan, sebagaimana dimuat beberapa media, bahwa vaksin AstraZeneca Halalan Thayyiban. Kesimpulan MUI Jatim ini bertolak belakang dengan keputusan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat di atas.
BACA JUGA: kiai-asep-tolak-vaksin-jenis-astrazeneca">Dianggap Mengandung Tripsin Babi, Kiai Asep Tolak Vaksin Jenis AstraZeneca