MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com – Proses pembuatan Vaksin AstraZeneca bukan hanya menggunakan tripsin babi, tapi juga ginjal bayi manusia yang diaborsi. Penggunaan bayi manusia itu sudah berlangsung sejak sekitar lima tahun lalu. Dan ini merupakan tantangan bagi ilmuwan muslim untuk melakukan riset-riset.
Jika ilmuwan muslim bisa menghadirkan produk yang terbebas dari pemanfaatan unsur babi akan bisa menyudahi polemik atau kontroversi tentang vaksin dan berbagai produk lainnya.
BACA JUGA:
- Biayai Full Barra-Rizal dari Uang Pribadi, Kiai Asep: Sepeserpun Saya Tak Ingin Uang Saya Kembali
- Kiai Asep: Khofifah Simbol Idealisme, Gus Barra Bantu Korban Kebakaran dan Puting Beliung
- Gerindra: Gus Barra-dr Rizal Mojokerto Pilihan Prabowo Subianto
- 600 Orang Lebih Keluarga Achmady Kumpul, Sepakat Dukung Mubarok
Demikian pemaparan Dr. Ir. Hj. Mulyorini R. Hilwan, M.Sc., dan Ustadz Ainul Yaqin dalam ‘Sarasehan tentang Vaksin AstraZeneca’ di Gedung Pascasarjana Institut KH Abdul Chalim Pondok Pesantren Amanatul Ummah Pacet Mojokerto, Ahad (4/4/2021).
Mulyorini R. Hilwan adalah auditor dari Direktorat Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat. Sedang Ustadz Ainul Yaqin adalah mantan Sekretaris MUI Jatim yang juga ahli farmasi dan LPPOM MUI Jawa Timur.
Mulyorini yang berbicara secara virtual menjelaskan secara detail teknis proses pembuatan Vaksin AstraZeneca mulai awal hingga akhir lewat power point. Menurut dia, LPPOM MUI mendapatkan data itu dari dossier, yakni dokumen yang berisi bahan lengkap terkait Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca. MUI mendapatkan dossier itu setelah melakukan audit dokumen di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indoenesia (RI).
Jadi data itu sangat valid.
(Dr. Ir. Hj. Mulyorini R. Hilwan, M.Sc. foto: ist)
Sarasehan itu diikuti 22 Ketua Komisi Fatwa MUI kabupaten dan kota seluruh Jawa Timur.
“Yang konfirmasi kepada saya sebenarnya 25 orang,” tutur Gus Zuhri, Ketua Komisi Fatwa MUI Mojokerto kepada BANGSAONLINE.com usai acara sembari menuturkan bahwa jumlah Ketua Komisi Fatwa se-Jawa Timur sebanyak 39 orang. Dalam acara itu juga tampak hadir Habib Ahmad Al-Habsi.
Mendapat penjelasan dari Mulyorini dan Ainul Yaqin itu, Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim berpendapat bahwa Vaksin AstraZeneca haram. Menurut Kiai Asep, penggunaan tripsin babi itu saja sudah jelas hukumnya haram. Apalagi masih ditambah penggunaan ginjal bayi manusia yang diaborsi.
Kiai Asep tampak miris mendengar penggunaan bayi manusia yang diaborsi untuk vaksin. “Wana’udzubillah,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya dan Pacet Mojokerto itu. Bahkan saking mirisnya, beberapa kali Kiai Asep terdengar menyebut nama Allah.
(Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA (kanan) dan Ustadz Ainul Yaqin (kiri). Foto: MMA/BANGSAONLINE.com)