BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita yang menjadi mucikari diamankan polisi. Wanita berinisial BY (40) warga Desa Satreyan RT 02 RW 02 Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar itu, menjadi pelaku prostitusi online dengan mempekerjakan enam siswi SMA dan SMP.
Para pelajar itu disewakan dengan tarif Rp 300.000 sekali kencan. Mereka masih berusia 14 sampai 16 tahun.
BACA JUGA:
- Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
- Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
- Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
- Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, kasus prostitusi online ini terbongkar berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Jawa Kecamatan Sana Wetan Kota Blitar. Di tempat tersebut polisi menemukan pasangan laki-laki dan perempuan yang merupakan pria hidung belang dan seorang perempuan korban prostitusi.
"Di kamar kos tersebut kami menemukan praktik prostitusi dan setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan sejumlah barang bukti praktik prostitusi tersebut," ujar Yudhi.
Dia menjelaskan, para korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp kepada para pria hidung belang. Setelah bertransaksi mereka menentukan sendiri lokasi kencan. Ada yang di kosan adapula yang menyewa kamar hotel.
"Transaksi melalui WA, kemudian bisa datang ke kos-kosan yang disediakan mucikari. Bisa juga di bawa ke tempat pelanggan," kata Yudhi, Rabu (7/4).
Klik Berita Selanjutnya