SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Sumenep menyatakan siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan realisasi dana desa, seperti yang saat ini terjadi di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Demikian disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep, Azis Munandar, S.Sos. saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/4) kemarin.
BACA JUGA:
- Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
- Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
- Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
- Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
"Kami di sini mas, sifatnya menunggu dari pelaporan massyarakat. Jika tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka kami tidak ada dasar untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karenanya, monggo laporkan kepada bapak bupati, lalu bapak akan memberikan tugas kepada kami di sini (Inspektorat, red)," katanya kepada BANGSAONLINE.com Sabtu (24/04/21) kemarin.
Diketahui, dugaan penyimpangan realisasi DD mencuat setelah BPD Kalimo'ok angkat bicara lantaran dituding tak profesional dalam melakukan pengawasan. Ketua BPD Kalimo'ok, Suhandono menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa bekerja maksimal karena selama tahun anggaran 2020, BPD Kalimo'ok tidak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) lantaran tidak menerima salinannya.
"Kami sudah bekerja secara prosedural, namun kerja saya terkendala persoalan RAB. Baru awal April (2021) kemarin kami dapat RAB-nya. Selama tahun 2020, kami tidak pegang. Jadi bagaimana kami bisa melakukan pengawasan secara maksimal," kata Suhandono di Balai Desa Kalimook.
"Dalam persoalan ini, kami bukan diam mas. Kami sudah berusaha minta (RAB) sama Kades, namun tetap tidak diberikan, dengan alasan BPD tidak boleh terlalu masuk karena sudah ada TPK," terangnya.
Klik Berita Selanjutnya