KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Isu pelecehan seksual terhadap tenaga pendukung operasional kegiatan (TPOK) atau tenaga kontrak oleh oknum pejabat Pemkot Malang menyeruak di lingkungan pemkot setempat. Oknum tersebut berinisial Mt (52) yang merupakan pejabat eselon IV. Sedangkan korbannya adalah bawahannya sendiri, sebut saja Mawar (23), warga Kecamatan Blimbing.
Informasi yang dihimpun, aksi tak senonoh itu sudah dilakukan sebanyak 12 kali, baik di kantor maupun di luar kantor OPD di mana oknum dan korban bekerja.
BACA JUGA:
- Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
- Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
- Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
- Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Berdasarkan keterangan dari A (45), salah satu keluarga Mawar, bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Pemkot Malang melalui Inspektorat. Namun hingga kini masih belum ada tindak lanjut.
“Korban bukannya mendapatkan pembelaan atau perlakuan adil dari kepala dinas, malah dipindahkan ke tempat lain," terang A kepada HARIAN BANGSA, Rabu (26/05/2021).
Menurut A, aksi bejat Mt kepada Mawar berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2021 ini. “Menurut Mawar dihitung ada sebanyak 12 kali aksi berupa mencium, pegang payudara, serta menempelkan alat kelaminnya ke pantat korban bermoduskan merangkul," tandasnya.
"Sesuai pengakuan dari Mawar kepada kami, bahwa Mawar telah melakukan pelaporan kepada Inspektorat Kota Malang sekaligus mengadu ke Woman Crisis Centre (WCC) Malang via online dalam rangka meminta keadilan dan sikap tegas dari pemkot setempat," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya