DPRD Gresik Sepakat Pembahasan Raperda Tahap I Tanpa Usulan Eksekutif

DPRD Gresik Sepakat Pembahasan Raperda Tahap I Tanpa Usulan Eksekutif Much. Abdul Qodir. foto: Syuhud/ Bangsaonline.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik sepakat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahap I dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021, tanpa menyertakan raperda prakarsa eksekutif.

Sebab, pihak eksekutif saat ini belum memenuhi persyaratan untuk pengajuan raperda untuk dibahas DPRD, lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM).

Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir. "Iya, lantaran eksekutif belum siap, dalam pembahasan raperda tahap I ini DPRD sepakat hanya melanjutkan pembahasan raperda prakarsa DPRD. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat badan musyawarah (banmus) DPRD," ucap Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/6/2021).

"Jadi, paripurna Senin (27/6) minggu depan yang disampaikan hanya raperda prakarsa DPRD," tegas Ketua DPC PKB Gresik ini.

Nantinya, kata Abdul Qodir, sejumlah raperda yang diajukan oleh eksekutif bisa dibahas pada tahap II. "Nanti di tahap II. Soal waktu yang kami punya, insyaallah cukup," papar Qodir.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Sebab, menurut Qodir, pembahasan prakarsa raperda eksekutif tidak akan banyak memakan waktu. Lantaran sejumlah tahapan sudah dilalui, mulai pendalaman raperda dengan akademisi, public hearing, dan lainnya.

Qodir lebih jauh menjelaskan, DPRD Gresik sebelumnya telah menggelar rapat paripurna internal dengan agenda menetapkan 4 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) prakarsa dari DPRD pada Senin, 7 Juni 2021.

Keempat raperda merupakan prakarsa Komisi I (bidang pemerintahan dan hukum), yang mengajukan usul Raperda tentang Desa Wisata. Komisi II (bidang pendapatan dan keuangan) mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Kemudian Komisi III (bidang pembangunan) mengusulkan Raperda tentang Layanan Persampahan dan Kebersihan, serta Komisi IV (bidang pendidikan, kesehatan dan kesra) mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO