Abdul Aziz yang tidak menaruh curiga meminjamkan sepeda motor itu. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali. Abdul Aziz bingung karena sepeda motor itu bukan miliknya.
Akhirnya Abdul Aziz menghubungi korban bahwa sepeda motornya dibawa pelaku. "Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban melapor ke Polsek Pagu," terang Erwin.
Kasus penipuan itu akhirnya terungkap. Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mendapat kabar bahwa pelaku ditangkap di Polsek Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Pelaku ini melakukan kejahatan yang sama di wilayah Ponorogo.
"Mendapat informasi pelaku ditangkap di Ponorogo, petugas unit Reskrim Polsek Pagu langsung ke sana. Setelah dikroscek ternyata benar," tutur Erwan.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Sukorejo, Ponorogo. Hasil interogasi, ternyata pelaku sudah melakukan kejahatan penipuan di berbagai TKP. "Dari keterangan pelaku ia melakukan aksinya di Pagu dan Gurah. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Sukorejo," ungkap Erwan. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News