Tanggapan Dinkes Jember dan Pengakuan Klinik, Terkait Pungutan Biaya Pemulasaran Pasien Covid-19

Tanggapan Dinkes Jember dan Pengakuan Klinik, Terkait Pungutan Biaya Pemulasaran Pasien Covid-19 Ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar tentang adanya pungutan biaya untuk pasien Covid-19 yang meninggal di Klinik Abu Saad di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, , menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kabupaten . Kabar tersebut mencuat setelah menjadi pemberitaan di media. Informasi yang dihimpun, biaya yang dipungut oleh klinik tersebut hingga jutaan rupiah.

Menurut Dr. Lilik Lailiyah, Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan , penarikan biaya pasien Covid-19 itu bertentangan dengan Kebijakan Pemerintah Kabupaten yang diatur dalam Surat Edaran Bupati . Bahwa setiap pasien Covid-19 yang meninggal, baik di rumah maupun di rumah sakit akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember

"Sesuai dengan surat edaran bupati, bahwa pemulasaran bagi pasien Covid-19 yang meninggal di rumah menjadi tanggung jawab pemerintah di wilayah baik satgas di kecamatan dan satgas di desa. Itu diamanahkan di SE agar satgas sesuai dengan fungsinya dan akan membentuk relawan," jelas Dr. Lilik saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (7/8) sore.

Menurut Lilik penarikan biaya pemulasaran yang dilakukan oleh Klinik Abu Saad sebenarnya sah-sah saja. "Namun harus berasaskan kebermanfaatan. Tapi jika orentasinya adalah bisnis maka itu tidak boleh, besok atau lusa kita akan cek klinik tersebut, jika benar melanggar maka akan kami tertibkan," ujarnya.

Sementara Suroto, pemilik Klinik Abu Saad, mengaku telah ditunjuk dan mendapat restu dari muspika setempat, selaku gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat kecamatan, terkait penarikan biaya .

Baca Juga: Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya

"Ya betul pak, bahkan tembusan ke bupati, gak boleh kita tanpa koordinasi. Bahkan Puskesmas Tembokrejo kemarin minta bantuan di klinik," terang Suroto saat ditemui oleh awak media di kediamannya.

Menurut Suroto, pihaknya harus menarik biaya pasien Covid-19 kepada pihak keluarga pasien, karena klinik miliknya tidak bisa mengklaim dana kepada pemerintah, terkait biaya Covid-19. Sebab, lanjut Suroto, klinik miliknya bukan rumah sakit rujukan pasien Covid-19, sehingga tidak menerima pengganti biaya pemulasaran dari pemerintah.

"Pemakaman lain, itu urusan pihak desa, kami hanya sebatas memandikan dan mengantarkan. Bahkan koordinasinya dengan Pak Modin (perangkat desa) Tembokrejo," imbuhnya.

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan

Adapun biaya yang ditarik kepada keluarga pasien, dijelaskan Suroto, sebesar 1,5 juta rupiah apabila hanya menggunakan kantong jenazah. Namun bila ditambah peti mati, harganya 2 juta rupiah.

"Tinggal keluarga jenazah ditawarkan, tapi kebanyakan memilih peti, yang menanggung biaya semua dari pihak keluarga jenazah," katanya.

Suroto menyebut, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, klinik miliknya baru 3 kali melakukan pasien Covid-19.

Baca Juga: PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024

"Belum ada sekitaran sini yang mau melakukan (Covid-19) baik puskesmas milik Negara. Coba di klinik dulu sebelum pemulasaran mengadakan sendiri, almarhum itu dibawa ke RSD Balung, ada yang dibawa ke RS Citra Husada," lanjut Suroto.

Namun, pengakuan Suroto ini ditampik oleh Camat Gumukmas Bobi Arisandi. Ia menyatakan tidak pernah merekomendasikan klinik tersebut ditunjuk sebagai pelaksana Covid-19. "Klinik Abu Saad tidak boleh merawat pasien Covid-19," tegasnya.

Sebagai informasi, tata laksana pemulasaran jenasah pasien Covid-19 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id, pendanaan terhadap pelaksanaan pemulasaran dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Daftarkan Diri Sebagai Cabup-cawabup Jember ke PDIP Jember

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid -19). (yud/eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO