TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD Tuban dari Partai Demokrat Muhammad Ilmi Zada berujung ke ranah pengadilan. Hal itu setelah Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Ilmi Zada juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengajuan gugatan kepada pimpinan DPRD, Bupati Tuban, dan Gubernur Jatim untuk menunda proses PAW karena masih dalam gugatan.
BACA JUGA:
- Menteri ATR/BPN Jadi Tamu Kehormatan di Peringatan Canada 157 Anniversary
- Dapat Surat Tugas dari DPP Demokrat, Alif: Seminggu Lagi Cawabup Saya Umumkan
- DPRD Tuban Minta Pemkab segera Selesaikan Masalah untuk Perluasan RSUD
- Terkait Studi Tour, DPRD Tuban Imbau Sekolah Perhatikan Hal ini untuk Cegah Kecelakaan
Dalam PAW itu, Partai Demokrat mencopot Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban, digantikan oleh Imam Sutiono. Oleh Demokrat, Ilmi dipindah menjadi Anggota Banggar dan Komisi III DPRD Tuban.
"Surat gugatan terkait PAW Mas Ilmi sudah kami ajukan ke PN Tuban. Selanjutnya surat pemberitahuan juga sudah kami kirim kepada pimpinan DPRD Tuban, bupati, dan gubernur untuk menunda proses PAW sebelum adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Heri Subagyo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (25/8/2021).
Menurut Heri, SK DPP Partai Demokrat tentang penggantian pimpinan DPRD Tuban cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme partai. Semestinya, SK DPP turun setelah keluar keputusan dewan kehormatan partai yang bersifat final dan mengikat.
"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dengan melayangkan gugatan, karena dalam AD/ART partai bilamana keputusan dewan kehormatan yang tidak bisa diterima silakan menggugat ke PN," tuturnya.
Ia menerangkan, proses usulan PAW harus melalui pengurus DPC partai dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, pengusulan PAW tanpa ada proses di tingkat DPC maupun DPD.