Partai Demokrat Tuban Memanas, Ilmi Zada Layangkan Gugatan Terkait PAW Pimpinan DPRD

Partai Demokrat Tuban Memanas, Ilmi Zada Layangkan Gugatan Terkait PAW Pimpinan DPRD Heri Subagyo, Kuasa Hukum Muhammad Ilmi Zada. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan dari Partai Demokrat Muhammad Ilmi Zada berujung ke ranah pengadilan. Hal itu setelah Muhammad Ilmi Zada melalui kuasa hukumnya, Heri Subagyo melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

Tak berhenti sampai di situ, Muhammad Ilmi Zada juga mengirimkan surat pemberitahuan terkait pengajuan gugatan kepada pimpinan DPRD, Bupati Tuban, dan Gubernur Jatim untuk menunda proses PAW karena masih dalam gugatan.

Baca Juga: Rapat Perdana, Bapemperda DPRD Tuban Bahas Sejumlah Raperda

Dalam PAW itu, Partai Demokrat mencopot Muhammad Ilmi Zada sebagai Wakil Ketua , digantikan oleh Imam Sutiono. Oleh Demokrat, Ilmi dipindah menjadi Anggota Banggar dan Komisi III .

"Surat gugatan terkait PAW Mas Ilmi sudah kami ajukan ke PN Tuban. Selanjutnya surat pemberitahuan juga sudah kami kirim kepada pimpinan , bupati, dan gubernur untuk menunda proses PAW sebelum adanya keputusan inkracht dari pengadilan," ujar Heri Subagyo saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (25/8/2021).

Menurut Heri, SK DPP Partai Demokrat tentang penggantian pimpinan cacat prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme partai. Semestinya, SK DPP turun setelah keluar keputusan dewan kehormatan partai yang bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Minta Dukung Prabowo, SBY: Negara Kacau Jika Banyak Matahari

"Mendengar informasi itu, kami langsung bergerak dengan melayangkan gugatan, karena dalam AD/ART partai bilamana keputusan dewan kehormatan yang tidak bisa diterima silakan menggugat ke PN," tuturnya.

Ia menerangkan, proses usulan PAW harus melalui pengurus DPC partai dan meminta klasifikasi kepada yang bersangkutan. Namun dalam kasus ini, pengusulan PAW tanpa ada proses di tingkat DPC maupun DPD.

"Seharusnya klien saya ini dimintai klarifikasi dahulu di tingkat DPC. Tapi ini tidak, tanpa ada panggilan klarifikasi dan tidak pernah ada rapat pengurus DPC terkait usulan PAW, tiba-tiba surat itu langsung turun dari DPP," imbuhnya.

Baca Juga: Kecam Viralnya Bully di Salah Satu SMP Negeri, Anggota DPRD Tuban Sarankan Konseling Behavioral

Menanggapi hal itu, Plh. Ketua DPC Demokrat Tuban Didik Mukrianto tak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Ilmi Zada. Kata dia, di dalam negara demokrasi gugatan merupakan hal biasa dan menjadi hak bagi setiap warga negara.

"Kami bisa mengerti karena gugatan adalah hak setiap warga negara. Secara prinsip kami pasti akan menghadapinya, karena PAW alat kelengkapan di DPRD adalah hal yang biasa saja dalam pengelolaan partai politik," ujar Anggota DPR RI Dapil IX Tuban-Bojonegoro itu.

Menurutnya, rotasi, penyegaran, dan hal yang lain menjadi langkah penting partai politik dalam menghadirkan representasi politik di DPRD maupun dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda

"Yang terpenting bagi kami PAW itu sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang menaunginya. Sesuai UU tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, UU Partai Politik, PP 12 Tahun 2018, AD/ART Partai Demokrat, dan Tata Tertib penggantian tersebut menjadi kewenangan partai politik," paparnya.

Didik menambahkan, bahwa undang-undang partai politik jelas menyatakan proses PAW tersebut jika diajukan keberatan maka mekanismenya menjadi kewenangan mahkamah partai yang masuk kategori sengketa internal.

"Kami telah mempersiapkan semuanya dengan baik untuk menghadapi gugatan Saudara Ilmi. Sebaliknya, jika nantinya DPP Partai Demokrat menganggap tindakan Ilmi ini menjadi bagian dari ketidakpatuhannya terhadap AD/ART dan aturan partai termasuk surat keputusan DPP Partai Demokrat, tidak menutup kemungkinan partai akan mengambil langkah-langkah lain demi menegakkan standing dan aturan serta keputusan partai," tutupnya. (gun/zar)

Baca Juga: Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO