Warga berharap, dengan dukungan kepala desa, camat, bupati, dan ketua DPRD, mampu mendorong pemerintah memberikan persetujuan atas permohonan warga.
"Lebih dari itu, warga berharap pemerintah berkenan memproses dan menetapkan lebih cepat penyerahan hak atas tanah kepada warga Eks Dusun Balerejo, yang diambilkan dari tanah Eks Dusun Balerejo yang saat ini berada di dalam area HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon, tanpa harus menunggu berakhirnya HGU PTPN XII Ngrangkah Pawon di tahun 2037," paparnya.
Ia juga menyebut bahwa pengelolaan HGU oleh PTPN XII selama ini banyak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya, hal itu menjadi tambahan pertimbangan pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
"Besar harapan warga Eks Desa Balerejo Desa Babadan Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, agar permohonan ini mendapatkan perhatian, kepedulian, tindak lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang hingga akhirnya permohonan ini dikabulkan oleh Bapak Presiden," tuturnya.
Rahmad menambahkan, bahwa peralihan atasa pengelolaan tanah berawal pada tahun 1966. Saat itu, warga dipaksa oleh PTPN untuk melepas hak penguasaan atas tanah di area Eks Dusun Balerejo yang telah dikuasai secara sah selama 21 tahun sejak tahun 1945 (sepeninggal pemerintahan Jepang).
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, massa aksi tampak membentangkan puluhan spanduk sambil berorasi dan mengibarkan bendera merah-putih. Mereka menggelar doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi massa masih berlangsung sampai ditemui langsung oleh Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramana. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News