KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran. Hal itu resmi berdasarkan peraturan terbaru yang dibahas dalam acara sosialisasi kebijakan, dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil Kota Kediri, Senin (8/11)
Saat ini, pasangan nikah siri di Kota Kediri memang masih cukup banyak. Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri, memastikan hal tersebut.
BACA JUGA:
- KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
- Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," ujarnya.
Menurut dia, Dispendukcapil Kota Kediri memproses dokumen berdasarkan laporan yang diterima dari warga, secara langsung. Syamsul menuturkan, informasi terkait dokumen pasangan nikah siri sengaja dilakukan oleh pihaknya melalui giat sosialisasi yang tengah dilakukan.
Namun ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah membolehkan pernikahan siri, tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan yang sudah terlanjur melakukan hal itu. Namun, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakukan pencatatan diharapkan sebelum itu supaya melakukan isbat nikah.
"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat, tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas, karena telah tercatat di kartu keluarga," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya