Sedangkan Sekjen FPRB Jatim, Catur Sudarmanto, menjelaskan sasaran dan harapan yang ingin dituju dalam kegiatan FPRB adalah meningkatkan pemahaman berbagai pemangku kepentingan serta meningkatkan partisipasi para pihak dalam upaya pengurangan risiko bencana.
"FRPB adalah perwujudan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana di wilayahnya. FPRB terdiri dari perwakilan lembaga usaha, akademisi, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, donor, organisasi profesi/keahlian, legislatif, yudikatif, dan organisasi perangkat daerah, serta relawan penanggulangan bencana," ucap Mbah Darmo, sapaan karibnya.
Ia menuturkan, FPRB adalah mitra BPBD provinsi maupun BPBD kabupaten/kota yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, serta secara spesifik diatur dalam Perka BNPB yang sat ini dalam proses penyelesaian.
"FPRB memiliki Visi: Memastikan Pembangunan Daerah Berbasis Pengurangan Risiko Bencana," kata Mbah Darmo.
Sedangkan misi FPRB, yaitu memastikan kebijakan yang diambil dapat mengurangi risiko bencana, tidak menambah risiko bencana baru, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memastikan kelembagaan penanggulangan bencana dapat bersinergi dengan baik, yaitu antara BPBD dengan OPD, antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan lembaga usaha.
"Selain itu, FPRB juga harus memastikan anggaran penanggulangan bencana cukup digunakan dalam penanggulangann bencana sesuai dengan risiko bencana di daerahnya, dan memastikan pemberdayaan masyarakat dilakukan di daerah dalam membangun ketangguhan terhadap bencana," urainya.
"Target bersama memastikan 7 objek ketangguhan, rumah/hunian, sekolah/madrasah, puskesmas/RS, pasar, rumah ibadah, kantor, dan prarasana vital," tutur Mbah Darmo.
Sementara itu, Ketua FPRB Kabupaten Kediri 2018 - 2021, Eko Surono, mengakui bahwa selama ini pihaknya belum bekerja secara maksimal. Karena itu, ia berharap FPRB Kabupaten Kediri nantinya menjadi lebih baik lagi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News