Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers terkait putusan PTUN Jakarta. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara () Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (). Penolakan ini tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan . Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP dan JAM karena tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM () yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP ditolak , Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP yang menuntut membatalkan dua SK terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/-JKT di Jakarta.

“Kami berharap putusan ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di Jakarta,” pungkas Hamdan. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO