Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan, buruh di Kabupaten Jember menolak Surat Keputusan Gubernur Jatim yang mengesahkan UMK Kabupaten Jember sebesar Rp. 2.355.662 ribu. Sebagai bentuk protes, mereka mengancam akan melakukan aksi mogok massal dari tanggal 6 hingga 8 Desember.
Namun dengan ditandatanganinya surat penganjuan kenaikan UMK oleh Bupati Jember, para buruh pun membatalkan aksi mogok kerjanya.
Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa penetapan UMK merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Ia menuturkan, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.Perhitungan ini, menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.
Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota Tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut kabupaten/kota tahun 2021, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga menurut kab/kota tahun 2021," paparnya, Rabu (1/12) lalu.
“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I, II, III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tuturnya menambahkan. (yud/eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News