GRESIK, BANGSAONLINE.com - Viral di media sosial (medsos) dua sejoli melakukan perbuatan mesum di bangunan Alun-Alun Gresik. Sontak, peristiwa ini menghebohkan masyarakat.
Perbuatan mesum itu dilakukan mudi-mudi di siang bolong saat masyarakat masih banyak yang berkunjung ke alun-alun. Dengan cueknya, dua sejoli berpelukan dengan posisi perempuan dipangku oleh pria dengan bersandar di tiang bangunan.
BACA JUGA:
Hal ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik meradang. Satuan penegak peraturan daerah itu lagi-lagi kecolongan. Sebab, Perda Kabupaten Gresik Nomor 07 tahun 2002 juncto Perda Nomor 222 tahun 2004 telah mengatur larangan pelacuran dan perbuatan cabul.
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, menyatakan sedang mengusut aksi sejoli yang berbuat mesum di bangunan Alun-Alun Gresik. Petugas, kata Suprapto, telah memburu pelaku dengan meminta bantuan aparat kepolisian.
"Kami kerja sama dengan Polres Gresik untuk memburu pelaku," kata Suprapto pada BANGSAONLINE.com, Jumat (24/12/2021).
Menurut Suprapto, Satpol PP sebenarnya sudah rutin melakukan patroli di Alun-Alun Gresik. Namun, saat kejadian berlangsung, ia berdalih petugas sedang patroli di tempat lain.