Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran, Polisi Periksa Tiga Saksi

Ferdinand Berpotensi Timbulkan Keonaran, Polisi Periksa Tiga Saksi Ferdinand Hutahaean. Foto: ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022 mengungkapkan bahwa Ferdinand Hutahaean resmi menjadi terlapor di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 5 Januari 2022.

Mantan politikus Partai Demokrat yang mengaku tak beragama itu dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Haris Pertama atas kasus dugaan yang bermuatan SARA dan berita bohong.

Baca Juga: Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman

Ferdinand Hutahaean terdaftar sebagai terlapor dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis, 6 Januari 2022.

Menurut Ramadhan, cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyebut 'Allahmu ternyata lemah' dan membandingkan dengan Tuhan yang diyakininya berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Kementerian ATR BPN Jalin Kerja Sama dengan Polri untuk Atasi Konflik Pertanahan

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," ujarnya.

Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan cepatnya proses hukum yang menyangkut Ferdinand Hutahaean adalah bentuk profesionalisme Polri untuk bersikap adil dan transparan.

Baca Juga: Pesan Adi Wibowo saat Hadiri Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Pasuruan

"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," ungkapnya.

Sebelumnya, Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah memeriksa tiga orang saksi.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).

Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun, Begini Pledoi Samsudin Blitar Dalam Sidang Pembelaan

Ahmad Ramadhan menuturkan laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022. Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP Haris Pratama.

Seperti diberitakan, Ferdinand Hutahaean mencuitkan pernyataan yang membuat gaduh jagat media sosial, khususnya di Twitter.

Melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 4 Januari 2022 yang saat ini telah dihapus, Ferdinand Hutahaean membandingkan Tuhan yang diyakininya tidak perlu dibela seperti Tuhan pihak lain yang dibela karena lemah. (Suara.com/seputar tangsel.com)

Baca Juga: Terminal Purabaya Ditinjau Kapolri, Panglima TNI dan Menhub, Pj Gubernur Jatim: Semuanya Siap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO