Cabuli Anak di Musala, Pekerja Serabutan di Surabaya Ditangkap Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 19 Juli 2022 21:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad (54), pria serabutan warga Surabaya yang bekerja di sebuah musala wilayah Karangpilang, harus rela kehilangan pekerjaannya.
Pasalnya, ia ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya dan harus mendekam dalam jeruji besi penjara polrestabes karena telah melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:
PRT Dharmahusada Indah Utara Surabaya Pembuang Bayi di Talang Rumah Berhasil Ditangkap
Suka Intip dan Rekam Anak Kos Lagi Mandi, Pemuda Lontar Surabaya Diringkus Polisi
Rumah Sepi, Siswi SMP di Surabaya Ditiduri Pemuda Pengganguran hingga Tiga Kali
Warga Surabaya yang Jatuh dari Coban Contong Ditemukan Tewas, Sempat Swafoto di Atas Air Terjun
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap sebut saja Fulan (11) itu terjadi pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu di Musala Baitul Rockhim, Jalan Karangpilang, Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pelaku pencabulan yang bekerja di musala serta di tempat itulah aksi cabul tersebut dilakukannya. Guna mempertanggungjawab perbuatannya, pelaku kini sudah dijebloskan ke dalam penjara.
"Setelah kita amankan dan terbukti bersalah, pelaku langsung dijebloskan di balik jeruji besi penjara," kata AKP Wardi, Selasa (19/7/2022).
Simak berita selengkapnya ...