Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 25 September 2024 20:51 WIB

Baliho yang ada di Kabupaten Blitar.

"Kami harap bisa tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya," lanjut Huda.

Peristiwa ini diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bunyi Pasal 54 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bupati yang mencalonkan kembali harus memenuhi dua syarat selama masa kampanye, yaitu:

a) menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan

b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Pasal 61 Ayat (1) mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Termasuk dalam fasilitas yang dilarang digunakan, sesuai dengan Pasal 61 Ayat (2), adalah kendaraan dinas, gedung kantor, serta sarana perkantoran lainnya yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.

"Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster/gambar-gambar/baliho tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kampanye. Itu dapat memberikan keuntungan bagi petahana dan ketidakadilan bagi kami," pungkas Huda.

Sebelumnya, Kabupaten Blitar telah melayangkan surat imbauan bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Isinya adalah meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah, yang memuat gambar petahana yang mencalonkan lagi. (ina/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video