Miris, Remaja ini Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Sendiri Sejak Umur 5 Tahun hingga Dewasa
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Selasa, 09 Juli 2019 13:03 WIB
"Korban semenjak kecil sudah diperkosa oleh orang tua (bapak.Red) kandungnya berkali-kali. Kadang hanya dicabuli saja," kata Ishak.
Perbuatan itu dilakukan tersangka terus-menerus tanpa di ketahui sang istri, hingga korban berusia 18 tahun. "Terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019," imbuh Ishak.
Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman berat. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (maf/par/rev)