Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi

Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi kuasa Hukum pelapor, Nur Azis, didampingi saat menunjukkan foto pengerusakan pagar yang diduga dilakukan Pemerintah Desa Mlangi, Kecamatan Widang, Tuban. Foto: ACHMAD CHOIRUDIN/BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri bernama Ali Mudrik (55), dan Suwarti (48) dari Desa Mlangi, Kecamatan Widang, melalui kuasa hukumnya, melaporkan pemerintah desa setempat atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan, atau perusakan terhadap barang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Melalui kuasa hukumnya, Nur Aziz mengatakan kepada awak media bahwa Pemdes Mlangi diduga melakukan pembongkaran pagar rumah milik kliennnya secara paksa, dan tanpa ada dasar hukum yang jelas. Pagar rumah sepanjang sekitar 30 meter milik pasutri itu dibongkar untuk membuat saluran air di Desa Mlangi. 

Padahal, pagar dimaksud masuk dalam bidang sertifikat tanah milik Ali Mudrik dan Suwarti secara administrasi. Aziz pun menceritakan kronologinya, yang mana pada 21 Agustus 2024, Hadi Mahmud (Kepala Dusun Kadutan) menyuruh Santi Nur Jannah (anak para pengadu) untuk menyerahkan sertifikat ke Kantor Desa Mlangi yang diterima Sekretaris Desa Mlangi, dan teradu menyatakan ada kesalahan NIB (nomor induk bangunan).

"Lalu sertifikat diserahkan kembali kepada Santi (anak para pengadu) dan Ahmad Fatkur Rozi (menantu para pengadu) dengan mengatakan akan tetap membongkar tembok pagar rumah para pengadu yang akan digunakan pembangunan saluran air yang diklaim oleh teradu masuk tanah desa dan tanah negara (government ground)," paparnya saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).

Ia pun menyatakan, saat anak dan menantu para pengadu datang di Kantor Desa Mlangi untuk mengambil sertifikat, mereka diberikan Surat Peringatan Nomor: 140/775/414.419.15/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 yang diteken Kepala Desa Mlangi dan berisi peringatan untuk segera membongkar tembok pagar rumah dalam tenggang waktu 3 hari. Jika tidak, pagar rumah pengadu akan dieksekusi (bongkar) oleh pihak berwenang.

"Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB, Pemerintah Desa Mlangi (teradu) tanpa izin dan persetujuan dari para pengadu sebagai pemilik bangunan tembok pagar rumah melakukan pembongkaran (eksekusi) secara paksa menggunakan alat berat (ekskavator) untuk digunakan proyek saluran air, dengan dalih bangunan masuk jalan umum (jalan poros desa), dan mengakibatkan rasa ketakutan (traumatik) anak para pengadu dan ibu kandung pengadu I yang sudah tua," urai Azis.

Apabila berdasarkan luas dan batas tanah dalam SHM No. 01033, Surat Ukur Nomor: 00908/Mlangi/2023, tercatat 598 meter persegi bangunan tembok pagar rumah milik para pengadu yang telah dibongkar secara paksa oleh teradu, di mana masuk dalam tanah hak milik kliennya, dan tidak masuk tanah jalan poros desa atau tanah desa sebagaimana yang diklaim teradu.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO